Tok! Hakim Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
2 min read
Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kejaksaan RI)
Majesty.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasehat hukum Harvey.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey. Namun, hukuman kurungan sebagai pengganti jika denda tidak dibayar diperberat menjadi 8 bulan.
Pengadilan Tinggi juga menaikkan pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Harvey sangat merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh Harianto.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Antara
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok