Reaksi Camat Biringkanaya Soal Spanduk Intoleran Tolak Pembangunan Gereja
2 min read
Spanduk penolakan pembangunan gereja di Paccerakkang, Biringkanaya, Kota Makassar. Spanduk tersebut telah dicopot. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Camat Biringkanaya, Kota Makassar, Juliaman merespons adanya spanduk penolakan pembangunan gereja di Kelurahan Paccerakkang yang baru-baru ini menghebohkan publik.
Spanduk penolakan pendirian gereja tersebut, terpampang di depan kompleks perumahan Polda pada 4 Februari 2025. Spanduk tersebut telah dicopot.
Merespons hal ini, Camat Biringkanaya Juliaman mengaku, pihaknya sudah melakulan pendekatan persuasif terkait masalah ini.
“Dari Pihak Tri Pilar Kelurahan telah melakukan pendekatan secara persuasif,” kata Juliaman dalam keterangan tertulisnya kepada Majesty, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel juga telah mengunjungi lokasi pemasangan spanduk penolakan pendirian gerena.
“Kunjungan kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Urusan Agama Makassar dalam hal peninjauan permasalahan penolakan rencana pembangunan Gereja di wilayah Kel Paccerakang,” katanya.
Juliaman berharap agar masyarakat dapat mengedepankan sikap saling menghormati antarumat beragama dan menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan di lingkungan masing-masing dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam menjaganya,” ucapnya.
“Dengan terciptanya wilayah yang kondusif, tentunya merupakan harapan kita bersama dengan saling menghormati dan menghargai antara sesama pemeluk agama,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut spanduk penolakan pendirian gereja merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
LBH Makassar menilai pemasangan spanduk tersebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip kebebasan beragama yang diakui dalam hukum Indonesia.
“Tindakan diskriminasi ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sudah jelas hak berkeyakinan telah diakui melalui konstitusi. Tidak boleh ada larangan atau pembatasan terhadap kelompok tertentu,” ujar Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar, Ian Hidayat, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, isi spanduk tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok berkeyakinan lain.
“Sangat jelas muatan spanduk tersebut merupakan ujaran kebencian terhadap keyakinan tertentu. Ujaran kebencian adalah tindakan atau perkataan yang merendahkan martabat manusia dan mencederai haknya atas kesetaraan dan kebebasan dengan mendorong permusuhan,” kata Ian Hidayat.
Spanduk yang secara eksplisit menolak pendirian gereja dinilai dapat memicu ketegangan antarumat beragama.
LBH Makassar menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan beribadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok