LBH Makassar Kecam Penolakan Pendirian Gereja di Paccerakkang
3 min read
Spanduk penolakan pembangunan Gereja di depan Perumahan Polda, Mangga 3, pada 4 Februari 2025. (Foto: LBH Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Spanduk bertuliskan penolakan terhadap pendirian gereja dan kegiatan peribadatan di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Lokasi pemasangan spanduk penolakan gereja tersebut terpampang di depan Kompleks Perumahan Polda, Mangga 3, pada 4 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.
Namun, identitas pihak yang memasang spanduk tidak diketahui. Spanduk itu diduga ditujukan untuk menolak aktivitas ibadah dari Gereja Toraja Jemaat Lanraki.
Sekitar pukul 12.30 WITA, beberapa jam setelah pemasangan, warga secara kolektif mencopot spanduk tersebut.
Melanggar Konstitusi
LBH Makassar menilai pemasangan spanduk tersebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip kebebasan beragama yang diakui dalam hukum Indonesia.
“Tindakan diskriminasi ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sudah jelas hak berkeyakinan telah diakui melalui konstitusi. Tidak boleh ada larangan atau pembatasan terhadap kelompok tertentu,” ujar Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar, Ian Hidayat, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, isi spanduk tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok berkeyakinan lain.
“Sangat jelas muatan spanduk tersebut merupakan ujaran kebencian terhadap keyakinan tertentu. Ujaran kebencian adalah tindakan atau perkataan yang merendahkan martabat manusia dan mencederai haknya atas kesetaraan dan kebebasan dengan mendorong permusuhan,” kata Ian Hidayat.
Negara Menjamin Kebebasan Beragama
Spanduk yang secara eksplisit menolak pendirian gereja dinilai dapat memicu ketegangan antarumat beragama.
LBH Makassar menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan beribadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Selain itu, LBH Makassar menyoroti bahwa tindakan penolakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
LBH Makassar mendesak pemerintah setempat, termasuk jajaran RT, RW, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar, untuk memberikan perlindungan kepada jemaat gereja.
“Maka dari itu, setiap instrumen pemerintahan yang terkait dalam spanduk tersebut, mulai dari RT dan RW sampai FKUB Kota Makassar, perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap jemaat gereja serta mendorong tindakan persuasif yang menengahi konflik umat beragama,” kata Ian.
Hal itu menurut LBH Makassar sebagai bentuk pencegahan terhadap diskriminasi dan permusuhan antarumat beragama.
Hingga berita ini ditayangkan, Majesty masij berupaya mengonfirmasi Camat Biringkanaya Juliaman terkait penolakan pembangunan gereja di Paccerakkang.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok