02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Perintah Hakim MK dalam Sidang Pilkada Palopo: Hadirkan Absen hingga Foto Trisal Bersekolah

3 min read
Sidang sengketa Pilkada Palopo dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembuktian diskorsing hakim MK pada Senin, 17 Februari
Kolase foto. Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Halim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada sidang sengketa Pilkada Palopo. (Foto: Istimewa/Youtube MK)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pilkada Kota Palopo tetap dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi fakta dan meminta pihak terkait menghadirkan alat bukti tambahan.

Perkara Pilkada Palopo digugat oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Farid Kasim-Nurhaenih. Mereka menggugat KPU Palopo yang meloloskan pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

“Kami telah berunding, kami masih memerlukan waktu kita ada sidang lanjutan pada tanggal 17 [Februari] pukul 13.30 WIB,” kata Ketua Hakim Panel II, Saldi Isra yang sebelum meng-skorsing sidang perkara Pilkada Palopo, Jumat (7/2/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Menurut Saldi Isra, para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin maupun pemohon Pilkada Palopo Farid Kasim-Nurhaenih tak perlu hadir pada sidang lanjutan.

Mahkamah hanya memerintahkan Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson untuk hadir selaku pihak yang mengakui Trisal mengikuti ujian Ijazah Paket C.

Saldi Isra memerintahkan Bonar Johnson untuk membawa sejumlah dokumen yang dapat menunujukkan Trisal memang pernah ikut ujian Ijazah Paket C di PKBM Yusha.

“Ini perintah mahkamah pak. Pak bonar diminta menyediakan, satu, kami perlu dari bapak membawa, usulan peserta ujian ke suku dinas yang tahun 2016. Yang kedua pengumuman lulus pak, yang ketiga contoh ijazah lain di luar ijazahnya pak Trisal yang 2016,” jelas Saldi Isra.

Selain itu, mahkamah juga memerintahkan Bonar membawa dokumen autentik berupa formulir pendaftaran Trisal saat ikut ujian di PKBM Yusha.

Tak kalah pentingnya adalah dokumen berupa bukti foto yang menunjukkan Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha.

Bonar diminta menghadirkan sejumlah dokumen tersebut sebab dalam kesaksiannya, Trisal diakui adalah murid PKBM Yusha dan mengikuti proses belajar Sabtu-Minggu sebelum ikut ujian.

“Kalau ada bukti-bukti hadir di sekolah, daftar hadir, absen kalau dulu namanya, yang bapak bisa perlihatkan dan bukti lain yang bisa menunjukkan Trisal sekolah di situ, foto dan segala macam pak,” kata Saldi Isra memerintahkan Bonar.

“Bisa pak yah? Ini tidak banyak permintaannya,” sambung Saldi Isra.

Dalam lanjutan sidang Pilkada Palopo nanti, MK juga memanggil Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sebelumnya tidak mengakui Ijazah Paket C Trisal.

Diketahui, Farid-Nurhaenih menggugat hasil Pilkada Palopo karena sejak awal dianggap terjadi pelanggaran spesifik yang dilakukan KPU Palopo dengan meloloskan pencalonan Trisal-Akhmad.

Keputusan tersebut disoal sebab KPU Palopo sebelumnya menyatakan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS) karena Ijazah Paket C menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.