01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sengketa Pilkada Selayar, Pangkep juga Pinrang Kandas di MK, Jeneponto susul Palopo

3 min read
Hanya ada dua dari 11 gugatan Pilkada dari Sulsel yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian di MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Instagram/mahkamahkonsitusi)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Begitu juga Pilkada Pangkep dan Pinrang.

Gugatan Pilkada Selayar di MK diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang dismissal sengketa Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan Ady Ansar-Suwadi tidak memenuhi syarat formil.

Putusan yang sama juga ditujukan kepada permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep nomor urut 3,Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).

Gugatan Amka-Amir yang teregister dengan nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan mahkamah tidak memenuhi syarat formil untuk lanjut ke tahap pembuktian.

Selain itu, MK juga tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Pinrang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.

Menurut mahkamah, permohonan pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil sengketa Pilkada.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya dalil Jaya-Abdillah perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.

Hanya Jeneponto dan Palopo Berlanjut


Pada hari yang sama, Rabu (5/2/2025) MK juga membacakan perkara yang lanjut pada tahap sidang pembuktian. Salah satunya adalah sengketa hasil Pilkada Jeneponto.

Perkara Pilkada Jeneponto didugat paslon Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby. Gugatan tersebut memenuhi syarat formil ambang batas selisih suara.

“Perkara perselisihan hasil pemilihan umum nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 bupati kabupaten Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat.

Dengan demikian, hanya ada dua dari 11 gugatan Pilkada dari Sulsel yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian di MK.

Selain Pilkada Jeneponto, MK sebelumnya menyatakan perkara Pilkada Kota Palopo dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian.

MK menjadwalkan sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7 sampai 17 Februari 2025.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.