MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Takalar
3 min read
Tangkapan layar. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Takalar pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Makassar – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Takalar yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Syamsari-Natsir Ibrahim.
Dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Syamsari-Natsir, MK menyatakan dalil permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan sebagian putusan tersebut mengatakan, dalil perbedaan nama Moh. Firdaus Daeng Manye yang disoal kubu Syamsari-Natsir tidak dapat diterima secara hukum.
Begitu juga mengenai dalil Syamsari-Natsir soal dugaan netralitas aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Takalar yang dianggap memihak kepada Firdaus-Hengky Yasin.
“Mengenai netralitas ASN, ketidaknetralan camat dan ASN, dalil-dalil pemohon mengenai hal itu tidak memiliki keyakinan yang kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan hukum,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang ditayangkan Live Youtube MK, Selasa (4/2/2025).
“Oleh karena itu, mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil pokok pemohon,” sambung Enny Nurbaningsih.
Oleh karena itu, sembilan hakim MK dalam putusan dismissal menyatakan, satu, mengabulkan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan seperti ditayangkan live Youtube MK.
Diberitakan sebelumnya, Syamsari-Natsir dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Takalar tentang hasil perolehan suara paslon bupati dan wakil bupati.
Kubu Syamsari-Natsir menyebut terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan pelanggaran syarat formil sehingga selisih suaranya terpaut jauh dari paslon Firdaus-Hengky Yasin.
Dalam permohonannya di MK menyebut, Firdaus pernah mengajukan pergantian nama lewat Pengadilan Negeri Takalar. Hal itu dilakukan 2 bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.
Pergantian nama tersebut dipenuhi Pengadilan Takalar, sehingga nama Firdaus awalnya hanya “Mohammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye”.
Namun, KPU Takalar maupun Firdaus disebut kubu Syamsari-Natsir, kerap menuliskan nama tersebut secara berbeda. Seperti dalam surat B1.KWK PPP tertulis Mohammad Firdaus tanpa “Daeng Manye” dan penulisan “Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M” dalam surat suara.
“Banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1, menegaskan tidak dijalankkannya amar penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.p/2024/PN Tka tertanggal 9 Agustus 2024,” demikian bunyi permohonan Syamsari-Natsir di MK.
Diketahui, KPU Takalar menetapkan paslon bupati Firdaus Dg. Manye-Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara dan Syamsari-Natsir 45.977 suara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok