Danny Pomanto Tantang BPN ungkap Pemilik SHGB Kavling Laut Makassar
3 min read
Tangkapan layar. Citra satelit tahun 2024 menunjukkan area diduga kavling laut di belakang Trans Studio Makassar. (Foto: Google Earth)
Majesty.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menantang kantor ATR/BPN untuk mengungkap nama pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengkavling laut di Makassar.
Luas SHGB diduga kavling laut di perairan Makassar mencapai 23 hektare. BPN Makassar enggan mengungkap pemilik SHGB tersebut karena alasan informasi terbatas.
“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) ungkap semuanya,” kata Danny Pomanto kepada wartawan di Hotel Fourpoint Makassar, Kamis (30/1/2025).
“Ada tong [juga, Red] saya disebut-sebut. Ungkap mi saja kalau ada namaku di situ,” imbuh Danny.
Diketahui, SHGB di atas laut di wilayah Kecamatan Tamalate telah diterbitkan sejak 2015 dan diduga akan direklamasi oleh pihak tertentu.
Menurut Danny Pomanto, laut tidak boleh ditimbun dengan klaim SHGB. Ia menyebut ada perizinan khusus yang mengatur soal reklamasi laut.
“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada izinnya, nggak sembarang itu, apalagi mensertifikatkan,” kata Danny.
Dari hasil penulusuran Majesty melalui citra satelit, SHGB diduga kavling laut berada di belakang Trans Studio Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kawasan itu dulunya adalah laut. Namun kini berubah menjadi daratan dan ditimbun sejak tahun 2011 menurut data citra satelit.
Mahasiswa Duga Ada Mafia
Sebelumnya, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sulsel, Ahmad Muzawir, mengatakan sertifikat kavling laut Makassar tersebut diduga telah terbit sejak 2015. Ia menilai kasus ini mirip dengan isu pagar laut di Tangerang.
Menurut Ahmad Muzawir, mengacu pada keterangan Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP, laut bukanlah objek yang dapat diterbitkan sertifikat. Oleh karena itu, ia menduga ada mafia yang bermain, khususnya dalam perencanaan lahan laut yang akan direklamasi.
“Kami kira hal itu harus menjadi perhatian serius. SHGB yang diterbitkan di Laut Makassar itu tidak main-main, ada sekitar 23 hektar,” ujar Ahmad Muzawir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa laut dapat dimanfaatkan melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dengan demikian, sesuai peraturan perundang-undangan, laut bukan merupakan objek yang dapat diterbitkan sertifikat. Hal ini mengindikasikan adanya praktik jahat yang melibatkan pengusaha dan dinas terkait.
Ia menegaskan komitmennya untuk menginvestigasi masalah tersebut secara serius dan melakukan langkah pengawalan guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB di atas laut.
“BPN Makassar selaku yang mengeluarkan sertifikat dalam beberapa keterangan tidak mau mengungkapkan siapa pemiliknya, tapi kita sudah mengantongi itu. Kami akan dorong pengungkapan mafia atas terbitnya SHGB di atas laut tersebut,” ujarnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok