Kondisi Kantor Yayasan Rumah Tahfidz Alfatih Pasca Pimpinannya Tersangka Pencabulan Santri
3 min read
Suasana kantor Yayasan Rumah Tahfidz Alfatih di Kompleks Ukhuwah Dosen UMI Makassar, Jumat (24/1/2025). (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Ferry Syarwan (28), pemilik Rumah Tahfidz Gratis Alfatih di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan tiga santrinya yang masih di bawah umur.
Ferry ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (23/1/2024).
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Rumah Tahfidz yang dikelola Ferry berdomisili pada dua lokasi, yaitu di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Lokasi itu dikhususkan untuk santri ikhwan atau laki-laki. Sementara Rumah Tahfidz untuk akhwat atau perempuan beralamat di Perumahan Elshahabi Nomor 11, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Majesty menyambangi Rumah Tahfidz Akhwat di Manggala, Makassar pada Jumat (24/1/2025). Lokasinya berada dalam Kompleks Ukhuwah Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Terpantau, Rumah Tahfidz khusus laki-laki tersebut terlihat sepi. Posisi rumah ini tak sekitar 100 meter dari Masjid Ukhuwah Kompleks Dosen UMI.
Seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan, spanduk yang menandai keberadaan Rumah Tahfidz Alfatih di lokasi tersebut sudah dicopot.

Warga tersebut mengaku telah mendengar kabar tentang kasus asusila pengelola Rumah Tahfidz Alfatih. Ia pun mengatahui korban pencabulan adalah penghuni Rumah Tahfidz perempuan.
“Biasanya, kalau ada acara, kami berkumpul di sini untuk pengajian di Masjid Ukhuwah,” ujar warga kepada Majesty, Jumat (24/1/2025).
Salah satu pembina Rumah Tahfidz Alfatih untuk laki-laki mengatakan, keberlanjutan rumah untuk membina penghafal Alquran ini sedang dalam pembahasan internal yayasan.
“Untuk rumah tahfidz laki-laki, kegiatannya masih dibicarakan, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan,” ujar pengurus yayasan yang namanya tak ingin disebut.
Dari data Google Maps tahun 2023, Rumah Tahfidz Alfatih untuk perempuan juga pernah berada di kompleks tersebut. Lokasinya hanya dipisahkan satu blok dari rumah santri laki-laki.

Jejak digital menunjukkan, baik Rumah Tahfidz Alfatih laki-laki atau perempuan, semuanya dilabeli spanduk “Rumah Tahfidz Modern Gratis”.
Kapolres Gowa Reonald mengungkapkan bahwa Ferry melakukan pencabulan pada Juni 2024. Setelahnya, ia mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, ‘jangan cerita ke orang tua kamu. Kalau kamu cerita, saya akan menghamili kamu,’” jelas Reonald dalam konferensi pers di halaman Polres Gowa, Kamis (23/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Ferry kini dijerat Pasal 81 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok