Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Polisi sebut Tersangka Kemungkinan Bertambah
2 min read
Para tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar saat dirilis di Mapolres Gowa. (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Kepolisian Resort Gowa, Sulawesi Selatan, masih mengajar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, jika kedua DPO berhasil ditangkap, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan besar akan bertambah.
“Kemungkinan gini, kalau dapat dua pelaku, kemungkinan akan berkembang pelaku lain atau menambah berat pelaku perbuatan pelaku-pelaku 18 lainnya,” kata Reonald di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Reonald juga menegaskan bahwa taktik berpindah-pindah tempat yang dilakukan kedua DPO tersebut tidak akan menghalangi pengejaran.
“Ini kan manusia, dia [DPO] bisa kemana saja. Jadi kita kemanapun dia, kita akan ikuti yang pasti kami sarankan kepada dua pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.
Sarankan Menyerahkan Diri
Kapolres Gowa turut menyarankan agar kedua DPO uang palsu UIN Alauddin menyerahkan diri dan memberikan jaminan keselamatan jika mereka menyerah secara sukarela.
“Kalau saran dari saya sebagai Kepala Kepolisian Polres Gowa, sangat menghargai dan sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada penyidik Polres Gowa. Atau ke kantor polisi yang terdekat,” ucapnya.
“Silakan nanti, biar kantor polisi yang terdekat berkoordinasi kepada kami bahwa pelaku sudah menyerahkan diri. Dan saya jamin keselamatannya,” tambahnya.
Berkas Kasus Masih Dilengkapi
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulsel, mengembalikan berkas para tersangka kepada penyidik untuk dilengkapi kembali. Hal ini juga dibenarkan oleh Reonald.
“Yang pasti upal [uang palsu] saat ini ada beberapa berkas masih dalam proses melengkapi, karena ada yang harus kami lengkapi karena ada P19 dari pergerakan JPU. Nanti masih kita lengkapi tahap satukan lagi, menunggu lagi bagaimana hasil pemeriksaan atau hasil penelitian dari kawan-kawan JPU apakah sudah layak P21-kan atau belum,” jelas Reonald.
Sejauh ini, polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Salah satu di antaranya adalah Kepala Perpustakaan nonaktif UIN Alauddin, Andi Ibrahim.
Selain itu, pengusaha sukses asal Sulsel, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), diduga menjadi dalang sekaligus pemodal utama dalam kasus tersebut.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok