03/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Awas Jadi Korban! Polres Gowa Belum Tahan 2 Tersangka Penipuan Investasi Tanah

2 min read
Polres Gowa telah menetapkan tersangka sejak Agustus 2024. Tapi hingga kini kedua tersangka masih berkeliaran
Kolase foto. Bukti laporan polisi penipuan dan penggelapan serta kantor Polres Gowa, Sulsel. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Gowa – Seorang perempuan pemegang Working and Holiday Visa (WHV) di Australia menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tanah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial MJ dari perusahaan CV. AJP (inisial) dan JN dari perusahaan CV. DPS (inisial).

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan, meski korban telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Kasus ini mulai ditangani Polres Gowa sejak Agustus 2023 berdasarkan laporan polisi dengan nomor B/817/VIII/2023/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum, meskipun korban telah menyerahkan bukti kerugian berupa tabungan hasil kerja kerasnya di Australia.

Penasihat hukum korban, Zubair, mengatakan polisi telah menetapkan  JN dan MJ sebagai tersangka dugaan penggelapan sejak 23 Agustus 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP A3 bernomor B/SP2HP.A3.a/1042/RES.1.11/III/2024/Reskrim.

Namun, hingga kini, para tersangka belum ditahan. Dikhawatirkan para pelaku menghilangkan barang bukti hingga melakukan perbuatan yang sama.

“Klien kami sangat khawatir karena para tersangka ini sejak awal tidak kooperatif, sering mangkir dari pemanggilan penyidik. Kami khawatir mereka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. Fakta bahwa tersangka sudah ditetapkan, tapi tidak ditahan, sungguh mengecewakan,” ujar Zubair dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya Polres Gowa menunjukkan profesionalisme yang sesuai dengan tagline “Presisi” yang diusung oleh Polri.

“Jika proses penyidikan berlarut-larut tanpa kejelasan, di mana rasa keadilan untuk korban? Klien kami adalah perempuan yang bekerja keras di Australia sebagai WHV, dan hak-haknya sebagai korban harus dilindungi,” tegasnya.



Zubair mendesak agar Polres Gowa segera memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menekankan pentingnya penyidik untuk bertindak cepat dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.

“Kasihan pencari keadilan jika kerja-kerja penyidikan tidak memberikan kepastian hukum. Minimal, pikirkan rasa keadilan bagi korban yang sudah setengah mati bekerja,” pungkasnya.

Polres Gowa belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.