Data Kejati: Kasus Korupsi tahun 2024 di Sulsel Rugikan Negara Rp91,2 miliar
2 min read
Konferensi pers Kejati Sulsel terkait kasus korupsi sepanjang tahun 2024. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kerugian negara karena pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sulsel sepanjang tahun 2024 mencapai Rp.91.264.102.116.
Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Ia mengatakan total kerugian negara karena perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel mencapai Rp.91.264.102.116.
Bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara.
“Kejati sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara,” kata Soetarmi dalam rilis akhir tahun Kejati Sulsel di Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus atau pidana khusus tersebut yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara, Kejati mencatat sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.
Soetarmi menjelaskan, jumlah tersebut meliputi kerugian dari tahap penyidikan Kejati Sulsel hingga penyidikan di cabang kejaksaan negeri.
“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu dari paparan data kerugian negara. Soetarmi juga menyampaikan capaian penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Sulsel.
“Dari kerugian negara sebesar Rp.91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 19.257.248.795,” jelasnya.
“Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818,” imbuhnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok