02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sengketa Pilgub Sulsel: Kubu Danny-Azhar Kritik Balik Tim Sudirman-Fatma

2 min read
Danny-Azhar menganggap lucu langkah hukum Sudirman-Fatma di MK
Danny Pomanto dan Azhar Arsyad saat mendaftar di KPU Sulsel sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar), melontarkan kritik terhadap tim paslon nomor urut 2, Sudirman-Fatma, terkait persiapan tim hukum untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Tim Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim (MRR), sebelumnya mengungkapkan bahwa paslon mereka telah menunjuk tim pengacara untuk mewakili proses hukum di MK.



“Surat kuasa dari paslon 2 Sudirman-Fatma sudah ditandatangani untuk menghadapi semua proses di MK,” kata MRR dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Menurut MRR, gugatan yang diajukan oleh paslon Danny-Azhar bukan terkait hasil perolehan suara, melainkan proses pelaksanaan Pilgub Sulsel 2024. Gugatan tersebut diklaim menyangkut dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, langkah hukum ini memicu respons dari kubu Danny-Azhar. Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mempertanyakan langkah tim Sudirman-Fatma yang sebelumnya menganggap gugatan ke MK sia-sia.

“Dulu mereka bilang gugatan ke MK itu buang-buang waktu karena selisih suaranya jauh. Eh, sekarang malah siapkan tim hukum. Lucu saja mendengarnya,” ujar Asri dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Asri menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, bukan kepada paslon nomor 2.



“Yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan paslon nomor 2. Ada apa sampai mereka bereaksi seperti itu?” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tahapan Pilkada.

“Proses ke MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihargai. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan sesuai aturan,” jelas Asri.

Lebih lanjut, Asri mengingatkan bahwa MK tidak hanya memproses perselisihan hasil suara, tetapi juga menerima gugatan terkait pelanggaran proses jika terbukti ada unsur TSM.

“Perlu dipahami, gugatan di MK tidak hanya soal selisih suara, tetapi juga pelanggaran proses yang sifatnya TSM. Itulah yang tengah kami perjuangkan,” pungkasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.