02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Indira-Ilham Boyong Eks ICW-KPK Gugat Hasil Pilkada Makassar di MK

2 min read
Permohonan Indira-Ilham terdaftar di hari terakhir batas permohonan sengketa hasil Pilkada Makassar di MK
Paslon wali kota dan wakil wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Hasil Pilkada Makassar 2024 digugat oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi.

Paslon Indira-Ilham mengajukan permohonan hasil Pilkada Makassar di MK dengan menunjuk Donal Fariz dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum, termasuk mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang.



Donal merupakan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Setelah mundur dari ICW pada 2020, Donal Fariz tercatat sebagai advokat firma hukum Visi Law Office bersama Rasamala dan eks juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pada awal November 2023, Donal Fariz Cs dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Dari kiri ke kanan: Rasamala Aritonang, Febri Diansyah dan Donal Fariz saat sidang judicial review Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Foto: MKRI.ID)

Gugatan Indira-Ilham terdaftar di MK pada Selasa (10/12/2024) atau hari terakhir batas untuk menggugat keputusan KPU Makassar terkait hasil Pilkada.

Gugatan tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selain itu, dalam permohonannya, Indira-Ilham juga mengajukan berkas berupa alat bukti dalam format soft copy.

Indira-Ilham juga menyertakan bukti berupa surat keputusan KPU Makassar Nomor 2080 Tahun 2024. Dalam SK tersebut, paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 319.112.



Disusul perolehan suara paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi berjumlah 162.427. Sementara Indira-Ilham ditetapkan memperoleh 81.405 suara. Kemudian paslon Amri Arsyid-Rahman Bando membukukan 20.247 suara.

Permohonan Indira-Ilham menambah daftar paslon kepala daerah di Sulsel yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK. Sebelumnya, tercatat ada 8 gugatan dari Sulsel yang berlanjut di MK.

MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.

Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.