Berefek Buruk, BPOM Usulkan Ketamin sebagai Narkotika
2 min read
Ilustrasi obat Ketamin. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan ketamin masuk dalam golongan narkotika.
Ketamin dianggap dapat menimbulkan bahaya, akibat maraknya penyalahgunaan di kalangan masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan secara nasional sudah sangat mengkhawatirkan.
“Usulan memasukkan ketamin dalam golongan narkotika akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam Media Briefing tentang Ketamin di Jakarta, Jumat (6/12/2024) seperti dilansir Antara.
Ketamin menurut Taruna Ikrar, merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter
Selain itu, ketamin juga dapat memberikan efek kehilangan kesadaran, gangguan memori dan ketidakmampuan seseorang untuk melawan atau memahami apa yang sedang terjadi karena efek sedasi (merasa tenang dan rileks), penghilang rasa sakit, dan amnesia (tidak ingat kejadian saat berada di bawah pengaruh obat).
Ketamin juga merupakan obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat.
Ketamin dalam dunia kesehatan biasa digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik. Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa nyaman dan gembira yang berlebihan) karena dosis penggunaan yang tidak tepat.
BPOM memberikan perhatian khusus terkait Ketamin karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.
Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin.
Kemudian adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian.
“Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi,” tandas Taruna Ikrar.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok