Bawaslu Sulsel Catat 21 Kasus Dugaan Politik Uang: Pilkada Lutim hingga Gowa
2 min read
Ilustrasi Bawaslu Sulsel. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 21 kasus dugaan politik uang yang tersebar di berbagai daerah pada Pilkada 2024.
Dari jumlah itu, 5 kasus dugaan politik uang Pilkada Luwu Timur (Lutim), 4 kasus di Kabupaten Bulukumba dan masing-masing dua kasus di Gowa, Soppeng, Wajo dan Enrekang.
“Pelanggaran politik uang tersebar di berbagai daerah seperti Soppeng, Enrekang, dan Wajo. Bahkan, temuan terbanyak kami ada di Bulukumba dengan empat laporan,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Selain politik uang, sejumlah pelanggaran lainnya seperti kampanye di luar jadwal, pelanggaran administratif, hingga pelanggaran pidana turut mewarnai jalannya masa tenang.

Kabupaten Enrekang mencatatkan rekor dengan delapan laporan pelanggaran, disusul Gowa dan Bulukumba masing-masing dengan enam dan lima laporan.
Pelanggaran selama masa tenang ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas Pilkada 2024.
Meski berbagai regulasi sudah diterapkan, praktik politik uang dan pelanggaran lainnya tetap menjadi momok yang sulit diberantas.
“Total ada 55 laporan pelanggaran dan empat temuan selama masa tenang di Sulsel. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi di setiap sudut demokrasi kita,” tambah Saiful.
Bawaslu juga mengidentifikasi pelanggaran etik, administratif, hingga pidana yang terjadi di berbagai kabupaten.
Beberapa pelanggaran mencolok termasuk temuan di Luwu Timur, Sinjai, dan Parepare yang menunjukkan bahwa praktik ini tersebar luas di hampir seluruh wilayah Sulsel.
“Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan pelanggaran,” tandas Saifud.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok