29/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Heboh! Dugaan Politik Uang di SMP 1 Sungguminasa Gowa, Diciduk Tim Aurama’

4 min read
Terjadi pada masa tenang Pilkada 2024
Tangkapan layar. Ketua tim hukum paslon bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati, Andi Hakim saat menggerebek dugaan politik uang di SMP Negeri 1 Sungguminasa, Gowa, Minggu (24/11/2024). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Amir Uskara-Irmawati (Aurama’) menciduk dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Dugaan praktik politik uang tersebut diungkap tim hukum Aurama’ di SMP Negeri 1 Sungguminasa, Jalan Habibu Kulle, Gowa, pada Minggu (24/11/2024). Mereka tidak sendiri, penindakan ini melibatkan panwaslu kecamatan Somba Opu.

Potongan video aksi penggerebekan dugaan politik uang di SMP Negeri 1 Gowa beredar luas di Whatsapp Grup.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

IKLAN

Dalam beberapa potongan video, terlihat Ketua Tim Hukum Aurama’ Andi Hakim menciduk orangtua murid diduga telah bertransaksi. Ia sempat menayakan kepada orangtua siapa yang menyerahkan amplop berisi duit tersebut.

“Siapa namanya yang kasih ki?” kata Andi Hakim menayakan siapa pemberi amplop berisi uang tersebut kepada orangtua murid. Ia menyebut nama “Ibu Risna.”



Andi Hakim lantas meminta orangtua murid yang memakai jilbab untuk menunjuk meja guru yang dimaksud. Namun, ia mengaku lupa.

Dalam potongan video itu juga terlihat, Andi Hakim bersama beberapa tim hukum Aurama’ memegang amplop bersama uang pecahan Rp100 ribu diduga barang bukti politik uang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Andi Hakim menyebut, dugaan praktik politik uang di SMP 1 Sungguminasa dilakukan secara sistematis. Modusnya, guru memanggil orangtua murid ke sekolah tersebut.

Saat orangtua murid tiba berada di SMPN di hari libur ini, mereka diarahkan ke ruang guru. Di sanalah dugaan transaksi terjadi.

“Guru-guru memanggil orangtua siswa ke ruang sekolah dan mengarahkan mereka untuk memilih pasangan calon tertentu. Ini sungguh melukai hati rakyat Gowa, yang selama ini dikenal sebagai kabupaten pendidikan,” kata Andi Hakim.


Barang bukti dugaan politik uang yang ditemukan tim hukum Aurama’ di SMP Negeri 1 Gowa. (Foto: Istimewa)

Dalam dua hari terakhir, Tim Hukum Aurama’ mengaku telah menerima puluhan aduan terkait praktik politik uang yang melibatkan insan pendidikan di berbagai wilayah Gowa.

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa modus ini hampir merata di seluruh wilayah kabupaten,” kata Andi Hakim.

Mereka juga menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat dari Bawaslu Gowa, terutama pada masa tenang.

“Ini adalah ujian demokrasi. Kami mendesak Bawaslu untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakannya agar tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, anggo tim hukum Aurama’ Ridwan Basri menyebut dugaan politik uang tersebut menggambarkan praktik culas dalam berdemokrasi di Gowa.

“Hari ini kita kembali dipertontonkan cara-cara berdemokrasi yang culas. Satuan pendidikan kita, yang seharusnya menjadi tempat mendidik generasi penerus bangsa, justru digunakan sebagai sarana politik,” ujar Ridwan Basri.



Tim Hukum Aurama’, Bawaslu telah turun langsung ke lokasi dan akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Gowa.

Hukuman Pemberi dan Penerima Politik Uang


Pihak Bawaslu Gowa belum menjawab permintaan wawancara Majesty mengenai dugaan politik uang yang terjadi di SMP Negeri 1 Sungguminasa.

Sesuai pasal 73 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pemberi dan penerima dapat disanksi pidana. Bahkan, ketentuan tersebut mengatur sanksi administrasi pembatalan sebagai calon kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.

Sanksi pidana politik juga diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Beleid itu berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.