01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Belah Uang Bisa Dihukum, Bank Indonesia Sulsel Ajak Masyarakat Laporkan Uang Palsu

3 min read
Membelah uang sama saja dengan merusak dan diancam sanksi pidana
Terawang uang. Karyawan Bank Indonesia Sulsel mengedukasi pedagang di Pasar Bu’rung-bu’rung, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Selasa (31/12/2024). (Foto: Majesty/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Maraknya peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong Bank Indonesia turun di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi cara mengetahui uang palsu dan asli.

Kali ini, Bank Indonesia Sulsel melakukan sosialisasi cara membedakan uang asli dan palsu di Pasar Bu’rung-bu’rung, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Selasa (31/12/2024).



Administrator Perkasan Bank Indonesia Sulsel, Muhammad Irwan Pratama mengatakan, cara yang tepat untuk mengetahui keaslian uang rupiah bukanlah dengan cara dibelah yang selama ini viral.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Melainkan dengan cara 3D atau Dilihat, diraba dan diterawang. Irwan meminta masyarakat jangan salah prasangka dengan membelah uang karena bisa dihukum pidana.

“Apabila dibelah-belah itu masuk lagi dalam unsur [pidana] merusak uang rupiah, karena untuk mengetahui keaslian uang rupiah itu seperti yang kami jelas dengan 3D dilihat, diterawang dan diraba,” kata  Irwan.

Larangan merusak mata uang rupiah diatur dalam pasal 25 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Untuk itu, jika masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, Irwan meminta masyarakat segera melapor kepada pihak perbankan atau Bank Indonesia.

Dari laporan itu, Bank Indonesia atau perbankan lain butuh waktu 5 hari untuk memastikan keaslian uang yang dilaporkan.

“Kalaupun juga di BI apabila masyarakat melaporkan ke loket kami, kami juga untuk sementara akan menahan dan diteliti maksimal 5 hari kerja,” tambahnya.



Setelah diteliti dan ditemukan ternyata uang yang diduga palsu tadi adalah asli, maka pihak Bank Indonesia akan mengganti dengan uang asli yang layak edar.

“Kalau palsu tidak akan mendapat penggantian. Kalau kami nyatakan uangnya palsu tidak akan mendapatkan penggantian. Kalau asli akan kami langsung ganti dengan uang yang layak edar,” tandas Irwan.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan peredaran uang palsu yang dibuat dari perpustakaan UIN Alauddin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut, peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin sangat sulit dibedakan dari uang asli.

“Uang yang beredar ini kita tidak bisa bedakan lagi [dengan yang asli] dan kalau ditemukan di lapangan yaa sudah, tidak bisa ditukar karena uang palsu,” ujar Yudhiawan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.