Arifin Majid Sosialisasikan Perda RPJMD Makassar 2025-2029, Tekankan 6 Poin Strategis
2 min read
Kegiatan sosialisasi perda angkatan ke-9 yang digelar Anggota DPRD Makassar Arifin Majid. (Ist)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Arifin Majid, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Makassar tahun 2025–2029.
Kegiatan yang merupakan Sosper angkatan ke-9 ini diselenggarakan di Hotel Almadera pada Jumat (31/10/2025) dan turut menghadirkan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar sebagai narasumber teknis.
Visi Pembangunan 5 Tahun ke Depan
Perda RPJMD ini menjadi panduan utama bagi pembangunan Kota Makassar selama lima tahun ke depan, yang berfokus pada visi besar: “Menuju Makassar Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Arifin Majid menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memahami dan mengawal implementasi perda ini.
“RPJMD ini bukan hanya dokumen perencanaan bagi pemerintah, tetapi kontrak pembangunan kita bersama untuk lima tahun ke depan. Visi ‘Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan’ adalah komitmen kita untuk memastikan pembangunan yang merata, kualitas hidup yang lebih baik, dan kota yang tangguh,” ujar Arifin Majid dalam sambutannya.
Enam Pilar Strategis RPJMD
Dalam kegiatan tersebut, Arifin Majid secara rinci memaparkan enam dari tujuh Program Strategis yang menjadi pilar utama RPJMD 2025–2029, yang wajib menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Program strategis yang menjadi pilar utama mencakup peningkatan kualitas SDM, pemerataan akses layanan dasar, perwujudan infrastruktur dan tata ruang berkeadilan, serta pengembangan pusat inovasi, seni, dan pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah.
Selain itu, RPJMD juga berfokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis E-Government, perluasan akses layanan sosial yang inklusif bagi kelompok rentan (termasuk perempuan dan penyandang disabilitas), serta penguatan ketahanan keluarga.
Tak kalah penting, Perda ini menekankan pada peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah dan sanitasi yang lebih baik, serta kesiapsiagaan kota dalam menghadapi risiko bencana alam.
Arifin Majid juga menambahkan bahwa enam pilar ini harus diintegrasikan dalam setiap program kerja OPD.
“Setiap perangkat daerah harus menjadikan Perda ini sebagai kompas wajib dalam menyusun rencana kerja tahunan mereka. Tujuan akhirnya adalah mencapai target pembangunan yang telah kita tetapkan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Makassar secara menyeluruh,” pungkasnya.
