01/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pegawai Pemkot Makassar WFA mulai 1–4 September, Siswa Belajar Daring

2 min read
Meski begitu, kantor pelayanan publik Pemkot Makassar dipastikan tidak terganggu. Unit layanan langsung tetap diwajibkan bertugas di kantor.
Ilustrasi. Kantor Balai Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) usai tragedi pembakaran gedung DPRD Makassar yang menyebabkan 3 ASN meninggal dunia.

Kebijakan WFA ini berlaku pada 1–4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi atas situasi terkini.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujar Kamelia Thamrin dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

WFA memberi fleksibilitas pegawai untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain, berbeda dengan Work From Home (WFH) yang hanya membatasi dari rumah.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski begitu, kantor pelayanan publik dipastikan tidak terganggu. Unit layanan langsung tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun poin utama dalam Surat Edaran tersebut mencakup kewajiban pegawai menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas, monitoring atasan langsung dan pengaturan internal oleh perangkat daerah.

Hal ini dikecualikan bagi layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan. Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selain pegawai, Dinas Pendidikan Makassar juga mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada 1–4 September 2025.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian isi edaran tersebut. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.