DPRD Makassar Ancam Panggil Paksa-Bekukan Izin PT GMTD
2 min read
Ilustrasi rapat paripurna di gedung DPRD Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar — DPRD Kota Makassar memberikan peringatan keras kepada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyusul ketidakhadiran perusahaan pengembang tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali berturut-turut.
DPRD Makassar kini membuka opsi pemanggilan paksa hingga rekomendasi penghentian izin operasional PT GMTD Tbk.
Ketegasan tersebut disampaikan dalam RDP yang digelar di Gedung Sementara DPRD Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Jumat (30/1/2026).
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Muzakkar, mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Makassar wajib tunduk pada fungsi pengawasan legislatif.
“Jangan sampai GMTD mengira DPRD tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun yang berusaha di Kota Makassar, apalagi jika berpotensi merugikan masyarakat,” kata Imam dikutip dari keterangan tertulis.
Imam menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan dewan untuk mengambil tindakan lebih jauh jika undangan resmi terus diabaikan oleh pihak korporasi.
“Kalau tidak hadir lagi, secara aturan kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Eksekusinya memang tetap di pemerintah kota,” ujarnya.
RDP ini sedianya dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus permohonan penghentian sementara proses perizinan GMTD.
Imam menilai surat dari eksekutif tersebut bersifat sangat serius dan krusial bagi kepentingan publik, sehingga kehadiran pimpinan GMTD sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMTD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam dua kali undangan rapat di DPRD Makassar tersebut.
