Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Luwu Timur Kukuhkan 14 Kepala Desa
2 min read
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam saat pengukuhan 14 kepala masa perpanjangan jabatan di aula kantor Bupati, Malili, Senin (29/9/2025). (Foto: Instagram/pemkablutim)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengukuhkan 14 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan tersebut juga sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Para kepala desa dikukuhkan langsung oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam alias Ibas didampingi Wakil Bupati Puspawati Husler di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Malili, Senin (29/9/2025).
Bupati Ibas menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Saya harap kita semua betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing, jangan ada perbedaan. Karena kepala desa merupakan garda terdepan pemerintah,” pesan Irwan.
Ia juga mengingatkan agar kepentingan pelayanan kepada masyarakat selalu didahulukan dibandingkan urusan pribadi.
Berikut nama-nama kepala desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya:
1. Akmal Jufri (Desa Burau Pantai)
2. Kasbiyono (Desa Lera)
3. Ahmad Lamo (Desa Balo-balo)
4. Hespan Kolobinti (Desa Bayondo)
5. Rudiawan (Desa Tadulako)
6. I Made Sudarsana (Desa Cendana Hitam)
7. I Made Suarta (Desa Kertoraharjo)
8. Alfredi Boro (Desa Manggala)
9. Hj. Nurhayati (Desa Wonorejo)
10. Sammang (Desa Pertasi Kencana)
11. Yahya Abdullah (Desa Baruga)
12. Yusuf Saman (Desa Pasi-pasi)
13. Rahmat (Desa Ussu)
14. Budiman (Desa Wewangriu)
Penulis: Huzein