31/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ambo Ala, Pencetak Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

2 min read
JPU menyebut perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu Ambo Ala di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Ambo Ala, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu Ambo Ala digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025).

Jaksa Aria Perkasa Utama menyatakan,  Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Aria dalam sidang.

“Membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjutnya.

JPU menyebut perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian negara.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat serta dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” kata Aria.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

“Terdakwa sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Dalam fakta persidangan, Ambo Ala disebut memiliki peran penting dalam sindikat uang palsu jaringan UIN Alauddin.

Ia memiliki kemampuan mencetak dan menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu.

Kemampuan Ambo Ala mencetak uang palsu menjadikan hasil cetakan sulit dibedakan dengan uang asli.

Tuntutan Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Tuntutan enam tahun penjara terhadap Ambo Ala lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu dibacakan tuntutannya, yakni Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin.

Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Seyogianya, sidang hari ini juga dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan terhadap Andi Ibrahim, terdakwa utama yang disebut sebagai otak pencetakan uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Namun, pembacaan tuntutan terhadapnya ditunda karena jaksa belum siap.

Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, dan melibatkan setidaknya 18 tersangka. Aksi mereka memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencetak uang palsu menggunakan mesin offset.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.