23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Menaker Hapus Syarat Usia dan Kondisi Fisik Pencari Kerja

2 min read
Perusahaan dan pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini.
Ilustrasi wawancara kerja. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran tentang larangan diskriminasi terhadap pencari kerja, khususnya terkait penghapusan syarat usia dan kondisi fisik pelamar kerja.

Larangan diskriminasi terhadap pencari kerja dituangkan Menaker Yassierli dalam surat edaran nomor Nomor M/6/HK.04/V/2025.

“Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia, jenis kelamin, agama, suku, atau kondisi fisik saat seleksi kerja,” tulis Menaker Yassierli dalam unggahannya di Instagram @yassierli, Kamis (29/5/2025)

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

Menaker menegaskan bahwa keadilan bagi seluruh pencari kerja merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Ia mengutip Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Karena kerja itu hak semua orang, tanpa kecuali. Kita bangun peluang yang setara, agar semua bisa bersaing dengan fair dan punya kesempatan yang sama,” katanya.

“Kemnaker akan terus mengawasi dan memastikan aturan ini dijalankan dengan tegas,” imbuh Yassierli.

Namun, terkait pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian.

Pertama adalah untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Kemudian, yang kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.