04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Save The Children-SCF Bekali Sertifikasi Halal Kelompok Bisnis Perempuan di Malili

2 min read
Pelatihan dibuka oleh Rosiana Amin, Program Manager Sulawesi Cipta Forum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam mengelola usaha.
Foto bersama peserta pelatihan sertifikasi halal untuk kelompok perempuan di Malili, Luwu Timur. (Foto: Majesty.co.id/Huzein)

Majesty.co.id, Luwu Timur — Save the Children bersama Sulawesi Cipta Forum (SCF) menggandeng Pendamping Produk Halal UIN Palopo menggelar Pelatihan Sertifikasi Halal bagi Kelompok Bisnis Perempuan bertempat di Wisma Trans Malili, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap kelompok bisnis dampingan memiliki legalitas produk yang kuat, khususnya sertifikasi halal, sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan toko berskala besar.

Pelatihan dibuka oleh Rosiana Amin, Program Manager Sulawesi Cipta Forum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam mengelola usaha.

“Dengan adanya pelatihan sertifikasi halal ini, kami berharap peluang pasar kelompok bisnis perempuan semakin luas, bahkan bisa menembus toko-toko besar,” ujarnya.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia juga menegaskan bahwa pola usaha berbasis pesanan semata perlu ditinggalkan.

“Sebanyak 30 kelompok bisnis harus mengubah mindset. Produksi jika hanya ada yang order, itu bukan bisnis,” tegas Rosiana.

Sebagai narasumber, Fasiha menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan program wajib halal melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Per tanggal 18 Oktober 2026, implementasi kewajiban sertifikasi halal resmi dimulai oleh BPJPH dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis. Pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya produk olahan, wajib memiliki sertifikasi halal,” jelasnya.

Menurutnya, selain gratis, pelaku usaha juga akan mendapat pendampingan langsung dari Pendamping Produk Halal sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah.

Dalam sesi materi, narasumber memaparkan berbagai hal, mulai dari pentingnya sertifikasi halal, persyaratan administrasi, dua jalur pengurusan sertifikat halal, hingga praktik pembuatan akun dan pendaftaran melalui laman SIHALAL.

Ia juga menyampaikan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya KTP, NIB, email aktif, NPWP, foto desain produk, serta rincian bahan produksi yang digunakan.

Di akhir kegiatan, salah satu peserta, Darnia, Ketua Kelompok Bisnis Abonica, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.

“Sangat totalitas dalam mendampingi hingga kehalalan produk. Kami yang dulunya hanya rencana dan cita-cita, sekarang sudah bisa mewujudkan produk kami bersertifikat halal,” ungkapnya. (*)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.