ICW dan ACC Sulawesi Ungkap Sederet Proyek Pemprov Sulsel Tak Diaudit Kepatuhan
3 min read
Ilustrasi. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau proyek Jembatan Sungai Malango di Kabupaten Toraja Utara pada Juni 2023. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis hasil desiminasi temuan audit probity atau audit kepatuhan terhadap program pembangunan strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel periode 2023-2024.
Penelitian ICW dan ACC Sulawesi ini menyoroti efektivitas peran Inspektorat dalam mencegah tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam hal audit kepatuhan.
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, menjelaskan bahwa audit probity dipilih sebagai objek penelitian karena adanya semangat perbaikan di tubuh internal pengawas pemerintah.
“Penelitian ini tidak menegaskan tindak pidana korupsi, tapi lebih kepada upaya pencegahan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di provinsi,” ujar Kadir dalam keterangannya di Makassar, Kamis (29/1/2026).
Meskipun Gubernur Sulsel setiap tahunnya menetapkan 10 proyek strategis daerah untuk diaudit, temuan peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, menunjukkan realisasi di lapangan masih jauh dari target.
Anggareksa menyebut pada tahun 2023 dari 10 proyek strategis, hanya 5 proyek yang menjalani audit probity, itu pun hanya terbatas pada satu tahapan.
“Tahun 2024 dari 10 proyek strategis, hanya 7 proyek yang diaudit. Sisanya, satu proyek tidak diaudit, dan dua proyek dibatalkan karena alasan efisiensi anggaran,” kaga Anggareksa.
Proyek yang tidak diaudit pada 2023 meliputi rekonstruksi jalan di Gowa, jembatan di Toraja Utara, kawasan Masjid Al Markaz, farmfield GOR Sudiang Makassar, hingga rehabilitasi Bendung Di Waru-Waru di Bone.
Sementara pada 2024, proyek di ruas jalan Rantepao–Sa’dan di Toraja Utara juga luput dari audit.
Temuan Pola Pelanggaran yang Berulang
Hasil audit probity Inspektorat yang dipantau oleh ICW dan ACC menunjukkan adanya pola penyimpangan yang serupa selama dua tahun berturut-turut.
Anggareksa membeberkan sejumlah temuan krusial sebagai berikut:
• Kekurangan volume pekerjaan.
• Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
• Laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
• Keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Perbedaan lokasi pekerjaan (khusus temuan 2023).
• Persoalan serius dalam penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
• Anggaran “Terselip” dan Dorongan Regulasi
Penelitian ini juga mengungkap tidak adanya pos anggaran khusus untuk audit probity dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Sulsel.
Anggaran pengawasan tersebut justru masuk dalam pos “Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu”.
“Tercatat anggaran pada pos tersebut mencapai Rp2,02 miliar pada APBD Perubahan 2023, namun menurun menjadi Rp1,39 miliar pada APBD Perubahan 2024,” jelas Anggareksa.
Pelaksana Tugas Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menekankan bahwa audit probity sangat vital untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan tanpa potensi pelanggaran.
Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memperkuat fungsi ini melalui payung hukum yang jelas.
“Kami mendorong ada regulasi kuat dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur,” tegas Wana Alamsyah.
