02/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Merasa Dianiaya Polisi, 2 Tersangka Rusuh di Makassar Ajukan Praperadilan

3 min read
Rian dan Randi merupakan kakak-beradik yang dijadikan tersangka rusuh pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel oleh Polda Sulsel.
Konferensi pers Polda Sulsel terkait pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Kamis (4/9/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Dua orang tersangka rusuh hingga pembakaran gedung di DPRD Kota Makassar mengajukan praperadilan. Dia adalah Randi dan Rian.

Rian dan Randi merupakan kakak-beradik yang dijadikan tersangka rusuh pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel oleh Polda Sulsel.

Rian dan Randi menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Makassar. Perkara ini teregister dengan nomor 40/Pid.Pra/2025 PN. Mks.

Praperadilan yang diajukan Rian-Randi didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar. Sidang akan dimulai pada 3 November 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Muh. Ansar, Pengacara LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi ini, menilai Polda Sulsel telah melakukan serangkaian pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam hukum acara.

Termasuk dugaan penangkapan paksa Rian-Randi hingga dianiaya agar mengakui perbuatan ikut melempari gedung DPRD Sulsel pada malam 29 Agustus 2025.

“Pra peradilan ini berangkat dari penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian yang dinilai tidak didasari pada bukti permulaan yang cukup,” tulis siaran pers LBH Makassar pada Selasa (28/10/2025).

Randi dan Rian hingga kini masih meringkuk di sel tahanan Mapolda Sulsel. Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan polisi.

Menurut koalisi, penangkapan dan penahanan terhadap Randi dan Rian adalah tidak sah menurut hukum.

Koalisi menyebut aparat kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Randi dan Rian hingga dipaksa mengakui perbuatannya.

“Mereka, dengan segala resiko yang telah dihadapi, pilihan untuk melawan balik tentu memiliki tantangan, mereka akan mendapatkan tekanan serta intimidasi oleh Polda Sulsel,” tulis LBH.

Randi dan Rian disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, jucnto Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 01 September 2025.

Hal ini diketahui dari surat penangkapan yang diserahkan polisi kepada keluarga Randi-Rian setelah keduanya dijemput paksa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Suparnoto belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait pra peradilan dua tersangka tersebut dan dugaan kekerasan polisi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak 61 tersangka rusuh pembakar gedung DPRD Sulsel dan Makassar.

Para tersangka pembakar dan penjarah di kantor DPRD Makassar disidik oleh Polrestabes Makassar, begitu juga DPRD Sulsel diselidiki Polda Sulsel.

Kerusuhan hingga tragedi pembakaran dua gedung DPRD di Makassar mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tiga tewas di gedung DPRD Makassar, satu lainnya adalah ojek online yang diduga dikeroyok.


Penulis: Arya Wicaksana

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.