03/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Klarifikasi Ilham Syam, Disebut Annar Perantara Oknum Jaksa Minta Duit Rp5 Miliar

3 min read
Sebelumnya, Annar secara terang-terangan mengaku didatangi oknum jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Kolase foto. Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding (kiri) dan Muh. Ilham Syam. (Foto: Majesty.co.id/Suedi/Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Muh. Ilham Syam membantah tudingan terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding yang menyebut dirinya sebagai utusan oknum jaksa untuk meminta uang Rp5 miliar.

Sebelumnya, Annar secara terang-terangan mengaku didatangi oknum jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Menurutnya, oknum tersebut meminta uang miliaran rupiah agar ia mendapat tuntutan ringan.

Nama Muh Ilham Syam disebut sebagai perantara, pernyataan yang disampaikan Annar dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Setelah pernyataan Annar viral di media sosial, Ilham kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Malam ini saya klarifikasi terkait tuduhan atau tudingan-tudingan yang beredar di dalam pemberitaan yang Bapak Annar Salahuddin Sampetoding menyebarkan berita fitnah-fitnah seperti itu,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ilham menegaskan bahwa kedatangannya ke Rutan hanya untuk mengganti kuasa hukum terdakwa John Biliater dan Syahruna.

“Jadi saya mengklaim bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah tidak benar, 100 persen tidak benar, karena saya datang ke rutan itu dengan tujuan satu yaitu mengganti kuasa hukum sebelumnya dari terdakwa saudara Syahruna, dan John Biliater,” tuturnya.

Terkait barang bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan, Ilham mengaku tidak pernah melihatnya.

“Adanya sertifikat berharga itu adanya asli katanya, tapi sampai hari ini saya sebagai kuasa hukum John Biliater dan Syaruna tidak pernah melihat sertifikat ataupun surat-surat berharga itu yang secara fisiknya,” katanya.

Namun, dalam persidangan, Annar menyebut sertifikat tersebut dijadikan alasan oleh Ilham untuk mengancam memperberat tuntutannya.

“Tuntutan berat kalau tidak terpenuhi, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan,” kata Annar di persidangan.

Menurut Annar, tawaran itu disebut sebagai “transaksi” agar ia mendapat tuntutan bebas demi hukum. Jika tidak dipenuhi, ia diancam akan dijatuhi hukuman berat.

Annar juga mengaku pada Agustus 2025 istrinya dipanggil untuk bertemu dengan oknum jaksa penuntut umum bersama empat orang lain, termasuk seseorang yang disebut sebagai penghubung.

Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, Annar menambahkan bahwa dirinya dan keluarga terus mendapat teror dengan batas waktu pembayaran.

Bahkan, ancaman itu diperkuat dengan diperlihatkannya draft tuntutan (rentut) kepada istrinya pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang disaksikan tiga orang lain.

Seperti diketahui, Annar merupakan salah satu dari 15 terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar yang terungkap pada Desember 2024.

Annar dalam perkara uang palsu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.