Akademisi, Politisi dan Wamendagri Bertemu di Unhas Godok Masa Depan Pemilu
2 min read
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe sebagai salah satu penanggap workhsop nasional tentang pemilu di Hotel Unhas, Makassar, Selasa (29/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan workshop nasional yang membahas konsep pemilhan umum atau Pemilu yang adil dan representatif.
Workshop pemilu ini berlangsung di Hotel Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/7/2025).
Workshop yang digelar Unhas terkait Pemilu tersebut menghadirkan berbagai kalangan, baik dari unsur politisi maupun akademisi.
Di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe yang juga Ketia DPD I Partai Golkar Sulsel.
Workshop ini juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Bappenas, Maharani, yang masing-masing hadir sebagai penanggap.
Sementara itu, narasumber dalam workshop ini antara lain Dekan FISIP Unhas Prof. Phil. Sukri, dosen ilmu politik Unhas Prof. Muhammad dan Endang Sari dari FISIP Unhas.
Mewakili Rektor Unhas, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi, Prof. Farida Patittingi mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan sebelumnya.
“Rekomendasi dari hasil FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya. Nanti melahirkan satu sistem kepemiluan yang betul-betul kita harapkan semua,” ujar Farida saat menyampaikan sambutan.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu pusat dan daerah, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kemudian kualitas demokrasi dan partisipasi rakyat, ini juga perlu diperhatikan. Penguatan pengawasan dan independensi penyelenggaraan pemilu, itu juga menjadi satu hal urgen,” katanya.
“Sehingga nanti ada revisi dan kodifikasi undang-undang politik, mungkin juga perlu kita pikirkan seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memisahkan pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilu calon anggota DPR RI/DPD dengan pemilu calon anggota DPRD provinsi kabupaten-kota dan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok