01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemerintah Cabut Izin Pemanfaatan Ruang PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur

2 min read
Pemerintah menemukan kesalahan prosedur dan tumpang tindih perizinan.
Pemasangan patok PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur bersama perwakilan Kedatuan Luwu dan masyarakat dan pada Jumat (27/6/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI) membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Surat pembatalan kedua pelaku usaha itu diterbitkan pada 14 Mei 2025, yang disertai dengan ketentuan agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang PT KIT-LT dan PT VIP di lokasi dihentikan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perizinan berusaha yang terbit sebagai turunan dari PKKPR yang dibatalkan, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Adapun nomor pembatalan PKKPR untuk PT KIT-LT adalah 1112240057279-326-73240001, sedangkan PT VIP tercatat dengan nomor 2905240127314-326-73240001.

Ditemukan Kesalahan Prosedur dan Tumpang Tindih Perizinan


Pembatalan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam proses perolehan PKKPR.

Langkah ini merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam surat resmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan oleh PT KIT-LT tumpang tindih dengan sejumlah perizinan yang telah terbit sebelumnya.

“Perizinan yang dimaksud mencakup milik PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang semuanya bergerak di bidang industri,” kata Syahmuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, tercatat pula Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di area yang sama.

Kendati surat pembatalan telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat, PT KIT-LT dilaporkan masih melakukan aktivitas di lapangan, termasuk pemasangan patok di lokasi pada Jumat (27/6/2025).

Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas tersebut.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.