Sidang Uang Palsu: Pengacara Annar klaim Mesin Cetak Dipakai untuk Pilgub Sulsel
3 min read
Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengikuti sidang dengan agenda mendengar nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Tim kuasa hukum terdakwa pembuat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (28/5/2025).
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Annar Sampetoding, Husain Rahim Saijje, menyampaikan sejumlah keberatan.
Keberatan tersebut khususnya terkait keabsahan proses penyelidikan dan isi surat dakwaan jaksa terhadap Annar dalam jaringan uang palsu UIN Alauddin.
“Jadi kalau konteks eksepsi tadi, ada beberapa yang menjadi konteks yang pertama kita angkat. Ada yang menurut dari yang disampaikan oleh klien kami, ada proses penyelidikan yang tidak sah seperti penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan di malam hari tanpa kehadiran terdakwa dan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Tadi kami sudah sampaikan bahwa penggeledahan itu di malam hari, terdakwa tidak ada di dalam rumah waktu terjadi penggeledahan, dan tidak ada pihak dari pemerintah setempat yang mendampingi,” jelasnya.
Klaim Mesin Cetak untuk Pilgub
Mengenai pembelian mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, Rahim Saijje membantah hal tersebut.
Rajim menjelaskan bahwa kliennya membeli mesin untuk keperluan mencetak alat peraga kampanye, karena saat Annar berniat ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Namun karena Annar batal maju, mesin tersebut kemudian dijual dan digunakan oleh pihak lain.
“Kami meminta, itu perlu dilacak ke mesin cetak. Karena dari mesin cetak itu lah bisa dilacak, yang mana yang dipakai mencetak uang palsu, agar ketahuan,” katanya.
“Apakah ini dari mesin cetak yang dibeli oleh pak Annar, yang dipakai mencetak uang, ataukah alat yang berbeda, yang dibeli tersendiri di UIN, yang disediakan oleh Andi Ibrahim CS,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan dalam surat dakwaan, terutama terkait locus dan tempus delicti.
“Tidak ada bukti bahwa percetakan uang benar-benar terjadi di tempat yang disebutkan dalam dakwaan. Ini menjadikan tuduhan terhadap klien kami bias dan tidak berdasar,” tegas Rahim Saijje.
Terkait tuduhan bahwa terdakwa memerintahkan orang lain untuk mencetak uang palsu, pihak kuasa hukum membantah keras, menyebut tidak ada saksi dalam BAP yang menyatakan hal tersebut.
“Lalu dari mana dasar dakwaan menyebut terdakwa menyuruh mencetak uang? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh penuntut umum,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa belum memberikan tanggapan resmi atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Pihak JPU menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban tertulis dalam sidang selanjutnya.
“Kami pelajari dulu. Kami akan sampaikan dalam tertulis,” singkat JPU.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok