Enam alasan Kajati Sulsel Ampuni Tersangka Penganiayaan di Bulukumba
2 min read
Kajati Sulsel Agus Salim dalam ekspose perkara Restorative Justice terhadap tersangka penganiayaan warga Bulukumba. (Foto: Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim mengampuni tersangka penganiayaan seorang warga Kabupaten Bulukumba melalui permohonan Restorative Justice (RJ).
Agus Salim menyetujui pengampunan tersangka melalui ekspose RJ yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (28/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, serta jajaran bidang pidana umum lainnya.
Sementara dari Kejari Bulukumba, ekspose diikuti secara virtual oleh Kasi Intelijen, Jaksa Fasilitator, dan tim terkait.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Irwan alias Iwan bin Imran Kari (52 tahun) yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Ansar Basing bin Usman Dg Massese (67 tahun).
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, di halaman Masjid Dusun Allu, Desa Tammatto, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Saat itu, Irwan yang tengah duduk di gerbang masjid melihat motornya disenggol oleh motor korban hingga terjatuh.
Dalam kondisi emosi, Irwan memukul korban yang masih berada di atas motornya hingga jatuh dan terluka.
Diketahui, Irwan adalah warga yang dikenal taat beribadah, sehari-hari bekerja sebagai penggembala sapi dan petani.
Ia dan korban juga masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan setelah insiden, keduanya tetap melaksanakan salat berjamaah bersama.
Beberapa pertimbangan hukum Kajati mengabulkan RJ tersangka Iwan:
1. Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
3. Tersangka dikenal berperilaku baik.
4. Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
5. Korban telah sembuh dari luka-lukanya.
6. Tingkat ketercelaan perbuatan tergolong rendah.
Kajati Sulsel menyatakan permohonan RJ layak dikabulkan sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan, serta mendapat respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim dikutip dari lama Kejati Sulsel, Selasa (29/4/2025).
Setelah persetujuan RJ, Kajati meminta jajaran Kejari Bulukumba segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan tanpa transaksi, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok