Aktivis HMI Dipenjara dalam Kasus ITE: Bermula dari Konten Dugaan Korupsi Bupati Bulukumba
3 min read
Terdakwa Akbar Idris (kiri) saat menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (29/4/2024). (Foto: Istimew/HO)
Majesty.co.id, Bulukumba – Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulsel, memutus bersalah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris selaku terdakwa pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Mukhtar Ali Yusuf atau Andi Utta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fitriana dalam sidang putusan di PN Bulukumba, Senin (29/4/2024).
Majelis Hakim menyatakan Akbar Idris terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Vonis hakim PN Bulukumba lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Akbar Idris dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
- BACA JUGA: Jurnalis di Makassar gelar Teatrikal, “Lawan” Gugatan Rp700 miliar Eks Stafsus Andi Sudirman
Setelah majelis hakim PN Bulukumba membacakan putusan, Akbar Idris langsung ditahan atau dipenjara di Lapas Kelas IIA Bulukumba atas perintah pengadilan.
Bermula dari Konten Dugaan Korupsi
Akbar Idris dijerat UU ITE bermula ketika ia meneruskan konten WhatsApp (WA) berupa flyer atau poster digital, yang berisi dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.
Akbar meneruskan flyer dugaan korupsi yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) ke Grup WA “Forum Diskusi Bulukumba” pada tanggal 30 Desember 2022.
Flyer tersebut pada pokoknya memuat pesan bahwa DPP GMI akan melaporkan Andi Utta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan rasuah proyek infrastruktur.
GMI mengeklaim dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp9,1 miliar. Akbar meneruskan flyer tersebut bertujuan sebagai bahan diskusi selaku putra asli kelahiran Bulukumba.
“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” kata Akbar.
Namun, Andi Utta yang juga anggota grup Forum Diskusi Bulukumba, menyeret Akbar ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE.
Sudah Minta Maaf Langsung dan Secara Terbuka
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke meja hijau pada 4 Desember 2023, Akbar Idris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Andi Utta.

Akbar yang juga alumni UNM, mengaku keliru telah meneruskan flyer GMI ke WA Grup dan mengaku bersalah. Ia turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media online.
Permintaan maaf itu diketahui dari petitum JPU pada laman SIPP PN Bulukumba. Perkara ini teregister dengan nomor 184/Pid.B/2023/PN Blk.
Bukti tayang permintaan maaf Akbar Idris dalam media online, juga menjadi barang bukti yang diajukan jaksa di persidangan.
“Saudara Akbar Idris sudah bertemu langsung dengan Andi Utta untuk meminta maaf. Di media juga sudah disampaikan permintaan maaf. Tapi tetap dilanjut laporannya,” ujar mantan Pengurus Besar HMI, Hasan Basri Baso di Makassar, Senin hari ini.
Kasus yang menjerat Akbar Idris menambah daftar aktivis dipenjara karena dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE dan pelapornya berasal dari kalangan pemerintah.
Badan Koordinasi HMI Sulsel dan Barat merespons vonis Akbar Idris dengan menggelar aksi solidaritas di sejumlah titik pada Senin petang ini. Mereka menilai kasus tersebut adalah kriminalisasi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok