Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Narkoba, Sita 10 gram Sabu Jaringan Parepare
3 min read
Kapolrestabes Maksssar Kombes Arya Perdana menyampaikan keterangan pers hasil penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/1/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan jaringan peredaran narkoba sebanyak 32 Kilogram beberapa waktu lalu.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar menggerebek Kampung Borta, yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (28/1/2025) di Kampung Borta Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
“Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu. Dengan barang bukti lain berupa air soft gun, yah ada busur juga, ada juga uang sebanyak 9,7 juta,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (29/1/2025).
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni A (laki-laki) dan S (perempuan). Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa tersangka perempuan berperan sebagai penyedia tempat bagi aktivitas peredaran narkoba.
Dijual Online, Libatkan Jaringan Parepare
Pengungkapan ini merupakan bagian dari kelanjutan kasus sebelumnya, yakni penemuan 32 kilogram sabu oleh kepolisian sejak akhir Desember 2024.
“Jadi pengungkapan ini sudah dimulai dari akhir Desember, di akhir Desember kemarin, tapi rekan-rekan mengetahui ada pengungkapan sebanyak 32 kilogram sabu dan ini telah dikembangkan,” katanya.
Dari pengungkapan 32 kilogram sabu tersebut, polisi berhasil menangkap 1,5 kilogram sabu dengan dua tersangka.
Selanjutnya, pengembangan kasus ini mengarah ke Kota Parepare, di mana polisi kembali menemukan 3 kilogram sabu dan mengamankan dua tersangka lainnya.
“Lalu kita kembangkan lagi, kita juga dapat 3 kilogram sabu di Parepare. Itu juga kita dapat dua tersangka. Nah dari situ kita melihat ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online maupun secara konvensional,” tambah Arya Perdana.
Sejak temuan 1,5 kilogram sabu pada Januari 2025, total 15 orang telah diamankan polisi dari jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Nah dari total semua mulai dari pengungkapan yang 1,5 kilo tadi, itu dari bulan Januari sampai dengan sekarang kita telah mengamankan kurang lebih 15 orang tersangka,” lanjutnya.
Arya juga menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba ini terorganisir, baik melalui transaksi online maupun konvensional.
“Jadi kan penjualan narkoba ini ada yang online, ada yang konvensional. Kalau yang online tentu mereka secara terorganisir, ada yang mengatur di operatarnya. Misalnya diperintahkan, ada orang pesan, pesan nanti mereka sampaikan sama bosnya, pak pesan sekian, oh iya kirim sekian, itu sudah terorganisir,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara.
“Nah untuk para tersangka kita akan kenakan Pasal 114 Ayat 2, jucnto 112 Ayat 2, juncto 132 dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok