Dua Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Sapi dan Solar, dari Gerindra-PKB
2 min read
Kolase foto. Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Sri Reski Ulandari dan Isrwati. (Foto: Instagram/sripkb6/goodkind)
Majesty.co.id, Takalar – Dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, jadi tersangka kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kedua Anggota DPRD Takalar tersangka tersebut yaitu Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penetapan tersangka dua Anggota DPRD Takalar bersarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, pada 22 Oktober 2025.
Saat ini, Polres Takalar sudah menahan Israwati dan Sri Reski Ulandari sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iye sudah (ditahan),” ujar Hatta kepada Majesty saat dikonfirmasi terkait status hukum dua anggota DPRD tersebut, Selasa (28/10/2025).
Kasus Terpisah, Delik yang Sama
AKP Hatta menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD Takalar perempuan itu merupakan perkembangan dari penanganan laporan masyarakat.
“Kalau itu [Sri Reski Ulandari] lain lagi, cuma bersamaan ki dan sama kasusnya penipuan,” jelasnya.
Menurutnya, Israwati dan Sri Reski Ulandari tersangkut dalam kasus berbeda namun memiliki delik yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan.
Untuk kasus Israwati, korban yang merupakan seorang pengusaha asal Galesong, Takalar.
Korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dan penggelapan hasil jual-beli sapi oleh Israwati.
Sementara Sri Reski Ulandari, dilaporkan oleh pria Hakim Akbar terkait dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli solar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e serta Pasal 56 junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: Suedi
