Annar Sampetoding Ngaku Diperas Rp5 miliar, Kuasa Hukum: Permintaan Terakhir Rp1 Miliar
4 min read
Kuasa hukum terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Jamal Kamaruddin (kiri) dan Sulthani menyampaikan keterangan pers soal dugaan permintaan uang Rp5 miliar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Kuasa hukum terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding yakni Sulthani, menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan memeras meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Dugaan itu diungkapkan Annar dalam pledoi pribadi pada sidang tuntutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
Sulthani mengatakan, kliennya memang diminta uang Rp5 miliar oleh seseorang berinisial I yang diduga orang suruhan oknum jaksa. Permintaan uang untuk meringankan tuntutan jaksa.
“Terakhir itu, memang ada permintaan dari orang yang disuruh itu [minta uang], inisialnya I, sesuai yang dibacakan Pak Annar. Mengaku bahwa harus siapkan uang Rp5 miliar untuk tuntutan bebas, kalau tidak tuntutan maksimal,” kata Sulthani saat ditemui di Makassar, Kamis (28/8/2025).
Menurut Sulthani, keluarga Annar sempat diminta untuk menanggapi permintaan duit tersebut, namun awalnya tidak digubris.
Kata Sulthani, Istri Annar bernama Maryam lantas mengklarifikasi permintaan duit tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
“Saat itu [permintaan uang] tidak digubris, nanti digubris setelah keluarga klien kami ke kantor Kejaksaan Gowa. Dan keluarga klien kami siap mengklarifikasi semua ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Rp5 miliar, sempat ada “permintaan” dari angka tersebut menjadi Rp1 miliar untuk tuntutan hukum lebih ringan kepada Annar.
“Terakhir itu, permintaan satu miliar untuk tuntutan yang lebih ringan. Lain lagi yang sampaikan [permintaan uang] bukan I,” tutur Sulthani.
Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui lebih jauh soal sumber permintaan tersebut.
“Kemudian, kalau sumber yang 1 miliar itu kita tidak tahu, wallahu a’lam. Keluarga klien kami ketemu di sana, di Kejari untuk mengklarifikasi,” imbuh Sulthani, seraya menyebut pledoi Annar adalah insiatif pribadi kliennya.
Sulthani menegaskan, Annar memilih tidak menanggapi permintaan itu karena mengingat pesan awal ketua majelis hakim PN Sungguminasa.
“Jangan pernah coba-coba melayani permintaan siapapun dalam urusan perkara ini dan untuk apapun. Maka klien kami tidak menggubris. Sehingga ini yang terjadi kemarin, ternyata tuntutan 8 tahun,” jelasnya.
Sulthani berharap momentum Hari Kejaksaan dapat menjadi ajang evaluasi.
“Tentu harapan kita, ini momentum Hari Kejaksaan. Kita ingin melihat, kita ingin merasakan institusi kejaksaan itu benar-benar institusi sesuai harapan kita, yang menegakkan hukum, bebas dari anasir-anasir yang diduga oknum mafia,” katanya.
Keberatan Atas Tuntutan Jaksa
Sulthani menyatakan keberatan atas tuntutan delapan tahun dan denda Rp100 juta yang diberikan jaksa terhadap Annar.

Sulthani mengklaim klien tidak terlibat sama sekali dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin.
“Kami kaget sekali tuntutan itu. Kenapa? Karena fakta persidangan sebenarnya sama sekali tidak ada fakta hukum bahwa klien kami melakukan perbuatan, bahkan mengetahui uang palsu itu tidak,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut Annar sebagai bos uang palsu.
“Apalagi dikatakan bos uang palsu. Ini juga sekaligus hak jawab kepada teman-teman media, tolong diperbaiki judulnya,” pinta Sulthani.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak tepat bisa merugikan Annar. “Karena ini bentuk keberatan. Klien kami bisa melakukan upaya hukum kalau itu mendiskreditkan harga dirinya,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Siti Nurdaliah, menampik ada oknum jaksa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga meminta duit Rp5 miliar kepada Annar.
“hehe itu tidak benar,” kata Siti Nurdaliah dalam pesan WhatsApp kepada Majesty.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi menantang Annar untuk membuktikan tudingannya soal pemerasan Rp5 miliar.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi dalama keterangannya dikutip dari laman Kejati Sulsel, Kamis (28/7/2025).
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga.
“Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Soetarmi.