01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

LBH Makassar sebut TNI Tidak Berwenang Tangkap Warga Sipil, Termasuk Passobis

2 min read
Menurut LBH, penangkapan tersebut bukan merupakan tugas TNI, yang seharusnya fokus pada penegakan kedaulatan negara.
Puluhan terduga pelaku penipuan online atau Passobis saat diamankan oleh anggota TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penangkapan terhadap 40 terduga pelaku penipuan online (passobis) yang dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Kamis (24/4/2025), melampaui kewenangan TNI.

Menurut LBH, penangkapan tersebut bukan merupakan tugas TNI, yang seharusnya fokus pada penegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, sesuai dengan UUD yang berlaku.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap pembagian tugas antara instansi sipil dan militer.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil,” tegas Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

LBH juga menyoroti potensi bahaya dari dwifungsi militer, yang dapat membuka ruang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, seperti yang sudah terlihat dalam beberapa kasus sebelumnya.

Misalnya, pembubaran diskusi mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Jika ini dibiarkan, kita khawatir akan muncul risiko serius berupa normalisasi dwifungsi TNI, yang berpotensi memicu pelanggaran HAM terhadap warga sipil,” tambah Abdul Azis.

LBH Makassar menegaskan bahwa meskipun TNI memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, penegakan hukum terhadap kejahatan, terutama terhadap warga sipil, harus dilakukan sesuai dengan prosedur sistem peradilan pidana umum yang berlaku.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.