Advokat: Polda Sulsel Tak Langgar Hukum Lepas 37 Terduga Passobis
2 min read
Ilustrasi Polda Sulsel. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Keputusan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melepas 37 terduga pelaku penipuan online atau passobis yang ditangkap TNI dinilai sudah tepat karena sesuai aturan hukum.
Penilaian itu datang dari Advokat atau pengacara senior, Ahmad Marsuki. Ia menyebut, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulsel sesuai dengan asas kepastian hukum (rule of law) dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Polda Sulsel adalah salah satu organ negara yang wajib melindungi hak-hak warga negaranya. Perlindungan itu mencakup berbagai aspek, termasuk jaminan hukum,” kata Ahmad Marsuki dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
“Melepaskan 37 orang terduga pelaku adalah sebuah tindakan perlindungan hak-hak warga negara,” imbuh Marsuki.
Menurutnya, Polda Sulsel telah bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena penahanan tanpa laporan dan barang bukti hanya dapat dilakukan selama 24 jam, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat 1 KUHAP.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saya percaya Polda Sulsel melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ahmad Marsuki juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi mereka yang diamankan sebagai pelaku penipuan online atau passobis.
Menurutnya, mereka harus dilindungi dan seharusnya dipulihkan harkat martabatnya, mengingat mereka belum terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Bahkan mereka dapat saja melakukan upaya hukum perdata atau tuntutan ganti kerugian kepada Polda Sulsel, bila mereka tetap ditahan tanpa status hukum atau jika perbuatan yang dituduhkan kepada mereka tidak dapat dibuktikan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel melepas 37 terduga passobis karena tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut setelah 24 jam diserahkan Kodam Hasanuddin.
Polda Sulsel meyangkakan terduga pelaku passobis dengan pasal UU ITE atau delik aduan. Konsekuensinya, penegakan hukum harus mendapat laporan masyarakat.
Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan online untuk segera melapor.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok