02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

PPK Lamasi Timur Dilapor ke Bawaslu Luwu diduga Manipulasi Hasil Rapat Pleno

2 min read
Caleg Gerindra tersebut merasa dirugikan
Kuasa hukum Mozes Tandiseru membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Luwu di Belopa, Senin (26/2/2024). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Belopa – Caleg Partai Gerindra DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Mozes Tandiseru melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Lamasi Timur ke Bawaslu karena diduga memanipulasi data surat D-Hasil rekap tingkat kecamatan yang tidak sesuai dengan dengan data surat model C-Hasil yang sudah diputuskan dalam rapat pleno.

Kuasa hukum Mozes Tandiseru dari Sawerigading Law Firm, Muhammad Isnan mengatakan, PPK Lamasi Timur diduga melakukan penggeseran angka atau suara salah satu caleg dan suara partai lain.

“Dan memindahkan suara partai kepada salah satu caleg yang notabene bergeser kepada pesaing internal partai klien kami. Hal itu sangat merugikan klien kami, Saudara Mozes Tandiseru,” kata Isnan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mozes Tandiseru berstatus caleg Partai Gerindra di Dapil 5 DPRD Kabupaten Luwu yang meliputi Kecamatan Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur.

Isnan menjelaskan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Lamasi Timur telah dilaporkan ke Bawaslu Luwu di Belopa pada Senin kemarin.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan laporan No: 003./LP/LP/Kab/27.09/II/2023 oleh Bawaslu Luwu.

Isnan berharap Bawaslu sebagai lembaga yang independen, melakukan investigasi terkait oknum PPK Lamasi Timur yang diduga mengubah data formulir C-Hasil Pemilu 2024.

Investigasi atau penyidikan tersebut diharap sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Kami juga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melakukan perbaikan data hasil rekapitulasi suara di kecamatan Lamasi timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024 dan Bawaslu Kabupaten Luwu menerima laporan kami dengan respon yang sangat baik,” harap Isnan.

PPK Lamasi Timur maupun KPU Luwu belum dapat dikonfirmasi atas dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Mozes Tandiseru melalui kuasa hukumnya.

Isnan menandaskan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah langkah hukum agar dugaan tindak pidana pemilu yang merugikan klien dapat diungkap secara adil.

“Dugaan manipulasi data hasil pemilu oleh PPK Lamasi Timur telah merusak tatanan demokrasi dan proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu kami juga akan mengambil tindakan-tindakan hukum lainnya,” pungkas Isnan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.