04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Putri Dakka Tersangka, Kuasa Hukum Duga Kriminalisasi Jelang PAW DPR RI

2 min read
Mereka menduga penetapan Putri Dakka sebagai tersangka kental dengan muatan politis dan dipaksakan.
Putri Dakka menyambangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah penyidik Polda Sulsel. (Foto: Istimew/HO)

Majesty.co.id, Makassar — Tim kuasa hukum Putriana Hamka Dakka alias Putri Dakka angkat bicara terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Mereka menduga penetapan Putri Dakka sebagai tersangka kental dengan muatan politis dan dipaksakan.

Kuasa Hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso menyebut, ada kaitan antara penetapan tersangka ini dengan dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi NasDem yang tengah bergulir, di mana Putri Dakka menjadi salah satu figur yang berpeluang kuat.

Arthasasta menyoroti adanya pelanggaran prosedur yang dinilai tidak profesional. Salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului proses pemeriksaan terhadap Putri Dakka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Surat panggilan dikirim ke alamat yang telah lama tidak dihuni, padahal penyidik memiliki akses langsung ke nomor telepon klien kami dan pernah berkomunikasi secara personal,” ujar Arthasasta dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Makassar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, pengabaian prosedur ini merupakan persoalan serius dalam menjamin objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dari sisi substansi perkara, Arthasasta menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah sengketa kerja sama usaha (perdata), bukan tindak pidana.

Ia membeberkan bahwa keuntungan usaha telah dibagikan secara berkala dan modal telah dikembalikan melalui sisa produk usaha.

“Risiko bisnis tidak dapat serta-merta dikriminalisasi. Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian usaha merupakan ranah hukum perdata,” tegasnya.

Menanggapi apa yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi”, tim kuasa hukum Putri Dakka menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Arthasasta selaku kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji legalitas penyidikan kasus Putri Dakka.

Mereka juga berencana melaporkan pelapor atas dugaan persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP).

Selain itu, kuasa hukum Putri Dakka menyiapkan aduan ke Propam Mabes Polri dengan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai terlapor serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.

“Kami tidak menuduh, namun fakta menunjukkan proses hukum ini berlangsung dalam konteks politik tertentu yang patut dicermati. Hukum tidak seharusnya dijadikan alat untuk menyingkirkan pihak tertentu melalui proses pidana,” pungkas Arthasasta.

Hingga saat ini, pihak Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik dan tudingan politisasi perkara tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.