DPRD-Pemkot Makassar Sepakati 3 Ranperda, Ada tentang Pesantren
2 min read
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar di Aula Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majetsy.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Makassar di Balai Kota, Sabtu (27/12/2025). Rapat ini dipimpin wakil ketua DPRD Makassar Andi Suharmika.
Paripurna DPRD Makassar membahas agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, rapat ini juga membahas perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Setelahnya, rapat paripurna DPRD Makassar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan, Pemkot Makassar menegaskan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan yang cermat dan konstruktif.
“Setelah mencermati secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar,” ujar Appi.
Appi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemkot Makassar menekankan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan memori kolektif dan alat bukti hukum yang valid.
“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” jelas Appi.
Melalui aturan ini, kata Appi, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas untuk memberikan fasilitasi berupa peningkatan sarana prasarana, pengembangan SDM, hingga pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
“Peraturan ini menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran,” paparnya.
Penulis: Suedi
