02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dokter Resti Polisikan Eks Cawalkot Palopo Putri Dakka atas 2 Perkara

3 min read
Putri Dakka membantah menipu Resti. Ia juga telah melapor kepada polisi
Konferensi pers kuasa hukum dokter Resti Apriani, Andi Ifal Anwar (tengah) terkait dugaan pencemaran nama dan fitnah di Makassar, Jumat (27/12/2024). (Foto: Majesty/Suedi)

Majesty.co, Makassar – Mantan calon wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, Putri Dakka, dilaporkan kepada polisi oleh dokter Resti Apriani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Resti Apriani, Andi Ifal Anwar menyebut, dugaan penipuan ini terkait dengan program umrah subsidi.

Berdasarkan perjanjian antara Putri Dakka dengan dokter Resti, jemaah dijadwalkan berangkat pada 14 dan 15 Desember 2024, namun hal tersebut tidak terealisasi karena Putri diduga tidak mengurus tiket jemaah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Jemaah yang dijanjikan berangkat pada tanggal 14 dan 15 Desember gagal berangkat. Terlapor, dalam hal ini Putri Dakka, tidak mengurus tiket bagi 68 jemaah yang sudah memiliki visa,” ujar Andi Ifal Anwar dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (27/12/2024).

Menurut Andi Ifal, akibat kegagalan ini, sejumlah jemaah dari luar kota yang telah berada di Makassar sejak 11 Desember mengalami kerugian.

Selain itu, Resti harus mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp20 juta untuk melengkapi kebutuhan jemaah, karena dana yang ditransfer sebesar Rp240 juta tidak mencukupi.

Resti juga mengklaim mengalami kerugian lain, termasuk biaya penginapan, transportasi, dan konsumsi bagi jemaah yang terlantar.

Dugaan Pencemaran Nama Baik


Selain dugaan penipuan, Resti juga melaporkan Putri Dakka atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Resti menyebut bahwa akun media sosial yang diduga milik Putri dan pihak terkait memuat pernyataan merugikan.

“Dalam beberapa siaran langsung di media sosial, muncul ujaran seperti ‘dokter palsu’, ‘janda birahi’, dan ‘tidak memiliki izin praktik’. Pernyataan tersebut mencemarkan nama baik klien kami dan menyebabkan kerugian material serta nonmaterial,” kata Andi Ifal.

Kronologi Dugaan Penipuan


Perseteruan ini bermula pada awal Desember 2024. Menurut Resti, Putri Dakka menghubunginya dan meminta bantuan untuk mengalihkan keberangkatan jemaahnya ke biro perjalanan milik Resti.

“Dia menghubungi saya pada 1 Desember, meminta bantuan untuk mencarikan seat penerbangan bagi jemaahnya. Setelah dicek, tim saya menemukan ada kursi kosong untuk keberangkatan 15 Desember,” ungkap Resti.

Sementara itu, Putri Dakka membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya ingin membantu jemaah yang ingin berangkat umrah dengan biaya lebih ringan.

“Saya tidak menipu. Saya hanya berusaha membantu jemaah,” kata Putri Dakka kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis (26/12/2024).

“Ketika memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan travel yang tidak memiliki izin resmi, saya malah difitnah di media sosial,” tandas Putri.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.