Update Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Pemprov Sulsel
2 min read
Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Bogor – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di luar wilayah Sulsel.
Terbaru, penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selass (25/10/2025).
Operasi penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kasi Penyidikan dan tim penyidik.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat dalam keterangannya.
Ia menambahkan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen terkait penyedia.
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini,” sambungnya.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, serta surat jalan pengadaan bibit.
Proses penggeledahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas setempat.
Sebelumnya, pada Jumat 21 November 2025, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas Pemprov Sulsel.
