Warga Towuti akan Gugat PT Vale ke Pengadilan buntut Tumpahan Minyak
3 min read
Ilustrasi PT Vale Indonesia. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Warga terdampak kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia Tbk di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berencana menempuh jalur hukum ke pengadilan.
Warga bakal mengajukan gugatan class action atas dampak lingkungan tumpahan minyak PT Vale Indonesia yang terjadi pada 23 Agustus 2025.
Hamrullah, satu dari sekian banyak warga Towuti yang terdampak, mengaku, mereka sedang mempersiapkan gugatan hukum kepada PT Vale dengan pendampingan dari WALHI Sulsel.
“Paling gugatan kelompok ini melalui jaringan WALHI yang menggugat,” ujar Hamrullah melalui sambungan telepon kepada Majesty.co.id, Senin (27/10/2025).
Warga Desa Matompi ini menegaskan, tumpahan minyak PT Vale telah merusak ekosistem di Towuti, termasuk mencemari danau yang menjadi sumber kehidupan warga.
Ia menyebut PT Vale harus bertanggung jawab secara hukum atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
“Kalau masalah kompensasi itu kan tanggung jawab perusahaan. Hilangnya mata rantai, terputusnya mata rantai kehidupan masyarakat termasuk petani, di satu sisi sanksi hukum harus berjalan,” kata Hamrullah.
Kebocoran pipa minyak PT Vale pada dua bulan lalu mencemari sedikitnya 82 hektare lahan pertanian warga di lima desa yaitu Matompi, Langkae Araya, Baruga, Lioka dan Timampu.
WALHI Desak Penegakan Hukum Perdata dan Pidana
Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, menyatakan pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam proses hukum terhadap PT Vale Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya hukum membutuhkan biaya dan kekompakan dari masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami melihat bahwa ada praktik pidana di sini maka seharusnya polisi maupun Kejaksaan, ataupun Gakkum lingkungan hidup untuk bisa melakukan penyelidikan yang transparan, yang profesional sehingga pihak yang paling bertanggung jawab di PT Vale itu bisa diberi sanksi,” tegas Al Amin saat konferensi pers.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, disiplin perusahaan, maupun pidana oleh negara.
WALHI Sulsel juga mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia menyebut kebocoran pipa minyak disebabkan oleh faktor alam.
Di sisi lain, perusahaan mengklaim kualitas air di sekitar lokasi tetap aman dan proses pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, transparan, serta dapat diaudit publik.
Klaim ini mengacu pada hasil uji terbaru terhadap sampel air yang diambil 5 Oktober 2025 oleh DRRC Universitas Indonesia (UI), mitra akademik perusahaan tambang nikel itu.
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menyampaikan bahwa sebagian besar titik terdampak telah tertangani.
“Dari sebelas titik penanganan yang dipetakan sejak hari pertama insiden, enam titik telah selesai ditangani dengan baik. Tidak ditemukan lagi sisa minyak secara kasat mata di aliran air,” jelasnya, Kamis (23/10/2025) lalu.
PT Vale masih berupaya melakukan pemulihan lingkungan atas dampak tumpahan minyak.
Adapun soal ganti rugi, perusahaan tambang nikel ini berjanji merampungkan pembayaran kompensasi hingga Januari 2026.
Penulis: Suedi

 
 
                 
                 
                