Annar Sampetoding Ngaku Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar untuk Dituntut Bebas
2 min read
Terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengakui dimintai uang sejumlah miliaran rupiah oleh oknum jaksa agar memperoleh tuntutan ringan.
Hal itu disampaikan Annar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar mengklaim, penuntut umum dalam perkara uang palsu ini mengutus seseorang untuk menemui istrinya dan meminta sejumlah uang.
“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ujar Annar di depan hakim.
Menurut Annar, tawaran itu disebut sebagai “transaksi” agar ia mendapat tuntutan bebas demi hukum. Jika tidak dipenuhi, ancaman hukuman berat menantinya.
Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.
Pada Agustus 2025, kata Annar, istrinya dipanggil menghadap oknum jaksa penuntut umum bersama empat orang lain, termasuk orang yang diduga sebagai penghubung.
Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
Namun, Annar mengaku ia dan keluarganya justru terus diteror dengan batas waktu pembayaran.
Ancaman itu, kata Annar, diperkuat dengan diperlihatkannya draft tuntutan (rentut) kepada istrinya pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang disaksikan tiga orang lain.
Ia juga menyebut ada ancaman tambahan jika berani melaporkan dugaan pemerasan tersebut.
“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.
Majesty masih mengonfirmasi tudingan Annar Sampetoding kepada JPU yang hadir di PN Sungguminasa.
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menuntut Annar Sampetoding dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang di PN Sungguminasa.
Sidang tuntutan sempat ditunda dua kali karena Annar mangkir dari persidangan.
Annar dalam sindikat ini didakwa sebagai orang memerintahkan Andi Ibrahim dan lainnya untuk mencetak uang palsu di UIN Alauddin.
Penulis: Suedi