27/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

2 min read
Jaksa menyatakan Annar terbukti bersalah karena menyuruh memproduksi uang palsu.
Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (27/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan produksi uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tuntutan terhadap Annar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Jaksa menyatakan Annar terbukti bersalah karena menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang digunakan untuk mencetaknya.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar JPU Aria Perkasa.

Atas perbuatannya, Annar dituntut hukuman penjara delapan tahun serta denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.

Jaksa menilai, perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Desember 2024. Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Annar disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, meski dalam persidangan ia kerap membantah tuduhan dan mengaku menjadi korban kriminalisasi hukum.

Selain Annar, sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini juga masih menjalani proses persidangan di PN Sungguminasa.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.