01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polisi Temukan 41 Korban Passobis Sidrap, Modusnya Jual HP hingga Investasi Luar Negeri

2 min read
Para korban berhasil diketahui setelah penyidik Polda Sulsel menyedot data dari 144 ponsel.
Konferensi pers kasus Passobis Sidrap oleh Polda Sulsel. (Foto: Istimewa)

Majesty.co id, Makassar – Jumlah korban sindikat penipuan online atau Passobis yang ditangkap anggota TNI Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulwesi Selatan untuk sementara mencapai 41 orang.

Para korban berhasil diketahui setelah penyidik Polda Sulsel menyedot data dari 144 ponsel yang digunakan 40 orang terduga Passobis Sidrap.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, mengatakan terduga pelaku Passobis menjalankan aksinya dengan modus menjual handphone (HP), investasi di dalam dan luar negeri.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Semua aksi kejahatan tersebut dilakukan melalui media sosial. Korbannya tersebar di beberapa kota di Indonesia.

“Kita menemukan korban sebanyak 41. Jadi ada korban 41, modusnya melakukan jual beli handphone. Kemudian melakukan investasi dalam negeri dan investasi luar negeri,” ujar Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Dari 41 korban passobis Sidrap, Didik menyebut hanya tiga orang yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Sulsel. Para korban ada yang berasal dari luar Sulsel.

“Mereka berasal dari Jawa Timur kerugiannya Rp8 juta, Pontianak kerugian Rp3 juta dan satu korban di Semarang, tapi posisinya sekarang di Singapura, kerugiannya Rp30 juta,” kata Didik.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, menambahkan bahwa saat ini tiga terduga pelaku yang masih diamankan di Mapolda Sulsel telah diidentifikasi perannya berdasarkan hasil forensik digital.

Terduga pelaku tersebut disangkakan melanggar UU ITE berupa penipuan online. Konsekuensinya, penyidikan kasus ini memerlukan laporan dari korban.

“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel melepas 37 terduga passobis yang ditangkap tim khusus Kodam XIV/Hasanuddin.

Mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan adanya bukti tindak pidana dan adanya laporan korban selama 24 jam usai terduga pelaku ditangkap.

Para terduga pelaku passobis Sidrap yang diringkus Kodam Hasanuddin berusia 15-45 tahun. Mereka diciduk setelah adanya dugaan pencatutan nama pejabat TNI dalam penipuan tersebut.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.