Kisah Pilu di Bone: Ibu Meninggal, Gadis Diperkosa Berulang Kali Kakak-Ayahnya
2 min read
Ilustrasi lukisan perempuan bersedih. (Foto: Joseg Decano)
Majesty.co.id, Bone – Ayah dan kakak adalah “neraka” bagi perempuan 22 tahun berinisial T di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Gadis tersebut menjadi korban pemerkosaan kakak dan ayah kandungnya sendiri.
Ayah dan kakak yang seharusnya menjadi pelindung setelah sang ibu meninggal dunia sejak masih kecil, malah menghancurkan kehidupan gadis T di Bone.
Korban jadi pemuas nafsu ayah dan kakaknya berulang kali hingga kasus ini dilaporkan kepada Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, korban berani memberitahukan perbuatan bejat kakak dan ayah kandungnya kepada keluarga.
Korban berani speak up sebab diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan ayah dan kakaknya kepada orang lain.
“Korban curhat sama sepupunya terkait apa yang dialaminya. Jadi, sepupunya meminta pertolongan aktivis perempuan lalu melapor kepada polisi,” kata Alvin kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil keterangan korban, ia mula-mula hanya dilecehkan oleh kakaknya berinisial H (28 tahun) pada Juni 2024 lalu.
Kemudian, tindakan tidak senonoh kakaknya berlanjut hingga pemerkosaan. Bahkan, korban diperkosa berulang kali!
“Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba kakaknya masuk ke kamar memperkosa korban. Aksi itu kemudian berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda,” jelasnya.
Tak tahan dengan ulah kakak kandungnya tersebut, korban mengadu kepada ayah. Miris, orangtua yang seharusnya melindungi anak perempuannya malah ikut menodai buah hatinya sendiri.
“Untuk bapaknya, dia perkosa anaknya itu pada tanggal 28 Februari 2025,” sambung dia.
Kakak Ditangkap, Ayah Kabur
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menindaklanjutinya. Kakak korban langsung ditangkap. Sedangkan, ayahnya kabur setelah mengetahui anak laki-lakinya ditangkap.
“Kami sudah mengamankan kakaknya, tapi sementara ayahnya berinisial J (50 tahun), masih dalam pencarian. Dia kabur setelah tahu anaknya ditangkap,” jelasnya.
Ia mengimbau pelaku segera menyerahkan diri. Sementara untuk korban sendiri tengah menjalani perawatan. Ia mengalami depresi akibat tindakan kekerasan seksual tersebut.
“Korban sementara dalam pendampingan Unit PPA,” tandasnya.
Akibat ulah pelaku, mereka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya dan Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok