Pemiliknya Tersangka Cabul, Kemenag Gowa Pastikan Rumah Tahfidz Alfatih Tak Berizin
2 min read
Rumah Tahfidz Gratis Alfatih khusus santri laki-laki di Manggala, Makassar. (Foto: Google Street View)
Majesty.co.id, Makassar – Rumah Tahfidz Gratis Alfatih di Kabupaten Gowa ternyata beroperasi tanpa izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Rumah Tahfidz Gratis Alfatih menjadi sorotan karena pemilik yayasannya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
Pemilik yayasan Rumah Tahfidz Gratis Alfatih tersebut adalah Ferry Syarwan (28), yang tidak hanya bertindak sebagai pemilik tetapi juga berperan sebagai guru.
Ferry ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, atas tuduhan mencabuli tiga santri yang masih di bawah umur.
Kepala Kantor Kemenag Gowa Jamaris, mengonfirmasi bahwa Rumah Tahfidz Gratis Alfatih khusus santri akhwat atau Perempuan di Gowa tidak memiliki izin operasional. Hingga saat ini, yayasan belum mengajukan permohonan legalitas.
“Tidak ada. Jadi dia belum mengajukan izin,” ujar Jamaris saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/1/2025).
Jamaris menjelaskan bahwa tempat tahfidz yang berlokasi di Kelurahan Samata sebenarnya merupakan rumah pribadi milik Ferry, yang kemudian dijadikan tempat kegiatan menghafal Alquran.
“Dia itu pesantrennya ada di Makassar, cuma rumahnya ada di Gowa. Rumahnya itu dia jadikan tempat tahfidz, tapi belum mengajukan izin,” tambahnya.
Rumah Tahfidz Alfatih berada pada dua lokasi berbeda yakni di Kompleks Ukhuwah Dosen UMI, Manggala, Kota Makassar untuk Ikhwan atau santri laki-laki.
Sedangkan yang berbeda di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diperuntukkan untuk perempuan atau akhwat.
- BACA JUGA: Kondisi Kantor Yayasan Rumah Tahfidz Alfatih Pasca Pimpinannya Tersangka Pencabulan Santri
Di Rumah Tahfidz Gratis Alfatih perempuan itu juga Ferry diduga kuat mencabuli sejumlah murid.
Akibat perbuatannya, Ferry dijerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok