01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tanggapan Ketum PPP Soal Mahfud MD yang Dilaporkan ke Bawaslu Usai Diduga Hina Gibran

2 min read
Ketum PPP Muhammad Mardiono saat berada di kediaman Wali Kota Makassar Mohamad ‘Danny’ Pomanto di Jl Amirullah, Makassar, Jumat (26/1/2024) malam. (Foto : Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono ikut menanggapi cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mardiono hal itu merupakan hak semua warga negara untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika dianggap terjadi pelanggaran pemilu.

Lapor melapor itukan hak semua warga negara yah, itu sudah biasa, ” ucapnya di kediaman Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Jl Amirullah, Makassar, Jumat (28/1/2024) malam.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Namun demikian, Mardiono menjelaskan jika semua pelanggaran-pelanggaran pemilu itu ada tempatnya untuk menguji apakah melanggar atau tidak.

“Itu nanti kita serahkan kepada pengawas pemilu (panwaslu) menerima laporan itu, bagaimana menilai apakah itu terdapat pelanggaran atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), karena dituduh menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, Menkopolhukam itu mengaku tak peduli jika harus dilapor. Dia juga katakan tidak tahu atas pelaporan tersebut.

“Saya tidak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tahu,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof, Kamis, (25/1/2024).

Mahfud diduga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur paslon dan peserta kampanye tidak boleh menghina peserta lain.

Penulis : Devan

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.