Fraksi Gerindra Makassar Pantau Kasus Andi Pahlevi
2 min read
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi. (Foto: Humas DPRD Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi, buka suara terkait status tersangka rekan satu fraksinya, Andi Pahlevi.
Andi Pahlevi jadi tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan oleh Polda Sulsel. Kasus ini turut menyeret eks kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo alias None.
Baik None maupun Andi Pahlevi masih punya hubungan keluarga. Keduanya jadi tersangka setelah dilaporkan mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama.
Terkait hal tersebut, Kasrudi menegaskan bahwa Gerindra menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan Pahlevi.
Kasrudi meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap legislator Dapil 2 Makassar itu.
“Ini kan ada sistem asas praduga tak bersalah, jadi kami melihatnya itu. Kami support beliau. Kami tetap memantau, apalagi prosesnya kan sudah masuk di pengadilan,” ujar Kasrudi melalui panggilan telepon kepada Majesty, Jumat (26/12/2025).
Kasrudi mengaku pernah mendengar persoalan ini dari Pahlevi. Ia menyebut, perkara ini semata-mata murni persoalan bisnis yayasan sekolah.
Kasrudi berpendapat, pihaknya memandang kasus ini sebagai persoalan perdata yang berakar dari hubungan bisnis dan kekeluargaan.
Meski begitu, Kasrudi menegaskan Fraksi Gerindra DPRD Makassar memilih untuk tidak mencampuri substansi perkara Pahlevi.
Gerindra Makassar tetap men-support dan memberikan bantuan kepada Pahlevi apabila dibutuhkan.
“Kalau koordinasinya ke kami kan melihatnya dari bisnis, bisnisnya beliau, jadi ada kekeluargaan juga di dalamnya,” katanya.
Terkait bantuan hukum, Kasrudi menyebutkan bahwa sejauh ini Fraksi Gerindra belum memberikan pendampingan secara resmi karena Pahlevi telah memiliki tim kuasa hukum.
Meski demikian, pihak fraksi memastikan akan terus memberikan dukungan moral dan masukan kepada Pahlevi.
“Kami tetap melihatnya dulu, memberikan support. Nanti pun kami tetap berkoordinasi terus dengan beliau tentang ini. Apalagi sudah di pengadilan, beliau juga sudah ada pengacaranya. Kami dari luar saja memberikan support dan masukan-masukan,” pungkas Kasrudi.
Saat ini Andi Pahlevi dan Irman None mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual-beli yayasan Sekolah Islam Al-Azhar Makassar pada 2017 antara Irman None, Andi Pahlevi dan Bahar Ngitung.
Andi Pahlevi dan Irman None dilaporkan oleh Bahar Ngitung hingga akhirnya ditetapkan tersangka tanggal 28 November 2025.
Penulis: Suedi
